EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH

Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung

Kasum TNI meninjau smelter timah disita Kejagung. Penertiban tambang timah ilegal diperkuat demi negara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Oktober 2025
dalam DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung
Share on FacebookShare on Twitter

Bangka EKOIN.CO – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard T.H. Tampubolon meninjau smelter timah milik PT Trinindo Internusa di Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025). Peninjauan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi bersama Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN

Smelter PT Trinindo Internusa merupakan salah satu dari lima fasilitas pengolahan pasir timah yang sebelumnya disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini telah berkekuatan hukum tetap dan aset diputuskan menjadi milik negara.

“Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Satgas PKH meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap,” tulis keterangan resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (2/10/2025).

Penertiban Tambang Timah Ilegal

Selain meninjau smelter, Kasum TNI bersama jajaran Satgas PKH juga melakukan penertiban langsung terhadap sejumlah perusahaan tambang timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya negara dalam mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang telah merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan. “Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” jelas Puspen TNI.

Berita Menarik Pilihan

Walhi: Banjir Sumatera Bencana Ekologis, Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen aparat untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Bangka Belitung berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Kasum TNI dan Satgas PKH kemudian menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Pertemuan membahas arah kebijakan tata kelola pertambangan yang berorientasi pada kepentingan negara sekaligus kesejahteraan rakyat.

Kasus Korupsi Timah dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). “Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, kerugian lingkungan hidup akibat praktik tata niaga timah ilegal ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Beban kerugian tersebut telah diputuskan menjadi tanggungan masing-masing korporasi.

Rinciannya, PT RBT wajib menanggung Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP Rp 42 triliun. Angka tersebut mencerminkan skala kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas penambangan tanpa aturan di Bangka Belitung.

Dengan adanya penyitaan smelter, negara menegaskan bahwa hasil pengelolaan timah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha tambang agar mematuhi hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah bersama aparat menegaskan komitmen memberantas praktik pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Penyitaan smelter PT Trinindo Internusa menandai langkah hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Kerugian negara dan lingkungan akibat kasus tata niaga timah mencapai ratusan triliun rupiah.
Hasil pengelolaan smelter kini diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola sumber daya mineral Indonesia.

Pengawasan tambang timah harus diperketat agar tidak terulang kerugian serupa.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan tambang di daerah.
Pemerintah daerah harus aktif mendorong praktik pertambangan yang legal dan ramah lingkungan.
Penegakan hukum harus konsisten tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggar.
Ke depan, keberlanjutan lingkungan wajib menjadi prioritas dalam industri timah.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bangka BelitungKasum TNIKejagungpenertibansmelter timahtambang ilegal
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Walhi: Banjir Sumatera Bencana Ekologis, Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Walhi: Banjir Sumatera Bencana Ekologis, Perusahaan Harus Tanggung Jawab

oleh Yudi Permana
18 Desember 2025
0
6

Jakarta, ekoin.cohttp://ekoin.co - Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyebut kondisi ekologis alam di Aceh, Sumatera...

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Rekomendasi Untuk Anda

Iran Kutuk Serangan AS ke Fasilitas Nuklir: “Trump Telah Berkhianat”

Iran Kutuk Serangan AS ke Fasilitas Nuklir: “Trump Telah Berkhianat”

22 Juni 2025
14
Samsat Kota Bekasi Perketat Layanan, Tegas Perangi Percaloan dan Pungli

Samsat Kota Bekasi Perketat Layanan, Tegas Perangi Percaloan dan Pungli

26 September 2025
46
Galaxy Z Fold7 dan Flip7 Resmi Hadir di Indonesia

Galaxy Z Fold7 dan Flip7 Resmi Hadir di Indonesia

17 Agustus 2025
10
Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

30 Juli 2025
31
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan pada Usia 88 Tahun

Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan pada Usia 88 Tahun

21 April 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.