EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Ketua PMI OKU Yunizir Djakfar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022–2024. Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp308 juta berdasarkan audit Inspektorat OKU.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Baturaja, EKOIN.CO – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yunizir Djakfar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022–2024. Penetapan ini diumumkan pada Senin (6/10/2025) dan disampaikan oleh Kejaksaan Negeri OKU

Kejaksaan juga menetapkan AA, Bendahara PMI OKU, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejari OKU di bawah pengawasan Kejati Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dua alat bukti kuat terkait tindak pidana yang dilakukan. “Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Vanny dalam rilis tertulis, Selasa (7/10/2025).

Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI OKU

Berdasarkan hasil penyidikan, Yunizir yang menjabat sebagai Ketua PMI OKU sejak 2022 diduga telah memerintahkan bendaharanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perjalanan dinas. Laporan tersebut digunakan untuk mencairkan dana hibah tanpa kegiatan riil di lapangan.

Selain itu, terdapat indikasi markup serta pembelian fiktif dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan operasional organisasi. “Tersangka juga menggunakan anggaran hibah PMI tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk membayar utang pribadi,” jelas Vanny.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Sementara itu, tersangka AA selaku Bendahara PMI OKU diduga ikut membuat dan melampirkan laporan pertanggungjawaban fiktif. Ia juga disebut menyusun laporan keuangan yang memuat volume kegiatan tidak sesuai kenyataan. Modusnya dilakukan berulang selama dua tahun anggaran.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp308.953.978. Nilai ini sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten OKU, yang melakukan perhitungan sejak awal tahun 2025.

Proses Hukum dan Penahanan Resmi

Kasus korupsi dana hibah PMI OKU ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025. Surat tersebut kemudian diperkuat dengan beberapa surat tambahan hingga penetapan terakhir pada 6 Oktober 2025.

Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Baturaja, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025. “Penyidik Pidsus Kejari OKU telah menahan keduanya sejak 6 Oktober 2025. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Vanny menegaskan.

Atas perbuatannya, Yunizir dan AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Kejaksaan memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana hibah publik, termasuk lembaga sosial seperti PMI. Penegakan hukum terhadap korupsi dana hibah diharapkan menjadi pelajaran penting bagi lembaga lain agar menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Masyarakat OKU menyambut langkah Kejari dengan apresiasi, menilai bahwa transparansi dan integritas lembaga kemanusiaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa penyalahgunaan dana kemanusiaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap misi kemanusiaan itu sendiri.

Pemerhati hukum daerah juga menyoroti pentingnya pengawasan dana hibah yang disalurkan kepada lembaga sosial. Mereka menekankan agar mekanisme audit rutin dan pertanggungjawaban publik diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Langkah hukum terhadap Yunizir Djakfar dan bendaharanya menjadi sinyal kuat bahwa lembaga sosial pun tidak kebal hukum. Pemerintah daerah diharapkan memperketat proses verifikasi setiap penyaluran dana hibah untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: dana hibahKejari OKUkorupsiPMI OKUSumatera SelatanYunizir Djakfar
Post Sebelumnya

Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

Post Selanjutnya

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi  TASPEN

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.