EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

Majelis hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah dalam kasus korupsi Taspen senilai Rp 1 triliun. Revisi mendadak dan pengaruh terhadap konsultan menjadi bukti keputusan diambil tanpa kajian matang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi  TASPEN
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO- Hakim menilai keputusan investasi Rp 1 triliun dilakukan terburu-buru tanpa analisis mendalam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam perkara korupsi Taspen senilai Rp 1 triliun. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (6/10/2025).

Hakim Anggota Sunoto menyebut, keputusan Kosasih dalam menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan menginvestasikan dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 dilakukan tergesa-gesa tanpa analisis menyeluruh. “Fakta di persidangan menunjukkan keputusan diambil terburu-buru tanpa analisis mendalam,” ujar Sunoto di ruang sidang.

Menurut majelis hakim, sebelum transaksi dilakukan, sebenarnya sudah ada opsi penyelesaian yang lebih aman dan menguntungkan bagi PT Taspen. Aset sukuk ijarah SIAISA02 kala itu tengah berproses di pengadilan niaga dalam tahap PKPU, yang hasilnya justru menguntungkan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Hakim mengungkap, pada 3 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN. Kondisi itu seharusnya membuat Taspen tidak perlu mengonversi asetnya melalui reksadana. “Tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksadana,” tegas Sunoto.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Revisi Internal 5 Hari Sebelum Transaksi Korupsi Taspen

Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti langkah Kosasih yang merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya lima hari sebelum transaksi dilakukan pada 24 Mei 2019. Revisi mendadak ini dinilai tidak wajar dan menunjukkan upaya tergesa-gesa untuk menyesuaikan aturan internal dengan kebijakan investasi yang berisiko tinggi.

“Fakta menunjukkan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi untuk mengakomodasi konversi aset,” jelas hakim. Revisi tersebut, lanjutnya, menandakan bahwa peraturan internal sebelumnya tidak mengakomodasi transaksi investasi reksadana I-Next G2.

Selain itu, Kosasih juga disebut memengaruhi konsultan independen agar mengeluarkan pendapat sesuai keinginannya. Tekanan dilakukan hanya beberapa jam sebelum keputusan investasi senilai Rp 1 triliun diteken. “Nota dinas NGS-460J052019 baru disetujui pukul 00.20 WIB tanggal 29 Mei 2019, hanya beberapa jam sebelum keputusan diambil,” ungkap Sunoto.

Dampak Besar Korupsi Taspen terhadap Keuangan Negara

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Ekiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti 253.660 dolar AS.

Sementara itu, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing dari dolar Amerika hingga yen Jepang. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik Kosasih akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan. Vonis ini menegaskan bahwa tindakan Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai, penunjukkan PT Insight Investment Management sebagai pengelola investasi dilakukan tanpa proses tender yang semestinya. Proses penjualan aset Taspen melalui broker KB Valbury Sekuritas Indonesia juga tidak melalui kajian mendalam. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan negara.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran pengelola dana pensiun BUMN agar tidak mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Majelis hakim menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan investasi yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


Tags: Antonius Kosasihinvestasi reksadanakerugian negarakorupsi TaspenPT TaspenTipikor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
27

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
94

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
57

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

31 Juli 2025
9
Peringati Hari Anak Nasional 2025, 1.090 Anak Padati Bundaran HI-Menteri Pppa Dan Istri Wakil Presiden Hadir

Peringati Hari Anak Nasional 2025, 1.090 Anak Padati Bundaran HI-Menteri Pppa Dan Istri Wakil Presiden Hadir

20 Juli 2025
27
Bendung Rentang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Sistem Irigasi Bersih

Bendung Rentang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Sistem Irigasi Bersih

4 Juli 2025
8
Anggaran Pembangunan IKN di 2026 Turun Drastis, OIKN Fokus pada Penguatan Kelembagaan

Anggaran Pembangunan IKN di 2026 Turun Drastis, OIKN Fokus pada Penguatan Kelembagaan

18 Agustus 2025
9
Indonesia Targetkan FTA dengan Uni Eropa 2026

Indonesia Targetkan FTA dengan Uni Eropa 2026

14 Juni 2025
21

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.