EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Satgas PKH Tindak Secara Pidana Sejumlah Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera

Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi terhadap sejumlah perusahaan atas perbuatan pidana. Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
18 Desember 2025
dalam HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menindak secara pidana sejumlah perusahaan atau korporasi yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Selain melakukan proses hukum, Satgas PKH akan memberikan sanksi administrasi berupa denda terhadap sejumlah perusahaan.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi terhadap sejumlah perusahaan atas perbuatan pidana. Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dikutip Selasa (16/12).

Febrie mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sejumlah perusahaan di 3 propinsi yang terjadi bencana, dan perbuatan pidana yang dilakukan sejumlah korporasi.

Selain itu, sejumlah perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang terjadi, sehingga terjadi bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.

Berita Menarik Pilihan

KPK OTT 10 Orang di Bekasi, Oknum Jaksa dan Bupati Ade Kuswara Ditangkap 

KPK OTT Oknum Jaksa Kejati Banten dan Pengacara, Uang Rp 900 Juta Diamankan

Selain pidana, lanjut dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan, dan juga pembayaran denda.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

Kendati demikian, Febrie menegakan bahwa Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, dalam hal ini sejumlah korporasi.

Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

Dengan demikian, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

“Satgas PKH di Perpres (Peraturan Presiden) memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, Satgas PKH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, dengan membahas hasil investigasi terkait bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Rapat dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran dan Komandan Satgas Garuda.

Dalam keterangannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi terkait perbuatan pidana atas bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku, seperti Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian/lembaga terkait lainnya,” ungkap Jampidsus. (*)

Tags: Banjir dan Tanah Longsor di SumateraDiproses Secara PidanaPenyebab BencanaSatgas PKHSejumlah Perusahaan
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

KPK OTT 10 Orang di Bekasi, Oknum Jaksa dan Bupati Ade Kuswara Ditangkap 

KPK OTT 10 Orang di Bekasi, Oknum Jaksa dan Bupati Ade Kuswara Ditangkap 

oleh Yudi Permana
19 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat....

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

KPK OTT Oknum Jaksa Kejati Banten dan Pengacara, Uang Rp 900 Juta Diamankan

oleh Yudi Permana
19 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten. Dalam operasi senyap...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Eks Anggota Fraksi PDIP yang Kini Walkot Semarang Disebut Dalam Perkara Chromebook

oleh Yudi Permana
18 Desember 2025
0
8

Jakarta, ekoin.co - Terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebanyak 25 orang dan perusahaan yang mendapatkan keuntungan...

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
7

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Rekomendasi Untuk Anda

Menperin: Perpres 46/2025 Beri Ruang Lebih Besar bagi Industri Lokal

Menperin: Perpres 46/2025 Beri Ruang Lebih Besar bagi Industri Lokal

11 Mei 2025
23
TikTok Kembali Diselidiki Uni Eropa Soal Penyimpanan Data Pengguna

TikTok Kembali Diselidiki Uni Eropa Soal Penyimpanan Data Pengguna

11 Juli 2025
9
5 Fakta Soal Rekening Sekuritas di BCA Rp 70 Miliar Dibobol

5 Fakta Soal Rekening Sekuritas di BCA Rp 70 Miliar Dibobol

14 September 2025
10
Kanada Tetap Akui Palestina Meski Kena Sanksi

Kanada Tetap Akui Palestina Meski Kena Sanksi

1 Agustus 2025
17
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

2 Oktober 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.