Jakarta,ekoin.co Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta di Indonesia diwajibkan menghentikan impor solar mulai tahun 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai kemandirian energi dan memaksimalkan produksi bahan bakar di dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penghentian impor ini berlaku menyeluruh, termasuk bagi para pemain retail BBM swasta.
Kepastian ini disampaikan dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam. Laode menekankan bahwa mulai tahun 2026, SPBU swasta harus menyerap pasokan solar dari kilang domestik, terutama untuk jenis solar CN 48.
Rencana besar ini sebelumnya telah dilaporkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Setidaknya ada dua pilar utama yang mendasari kebijakan ini, yaitu mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta implementasi mandatori program biodiesel 50 persen (B50).
Program B50 sendiri dijadwalkan mulai berjalan pada semester II tahun 2026.
Kementerian ESDM melihat peluang besar tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan nasional, tetapi juga untuk melakukan ekspor solar. Namun, Laode memberikan catatan bahwa untuk menembus pasar internasional, Indonesia harus meningkatkan standar kualitas produk kilangnya.
Solar jenis CN 51 dinilai memiliki potensi ekspor yang lebih besar dibandingkan CN 48 yang saat ini masih memiliki kandungan sulfur tinggi (di atas 2.000 ppm) dan standar Euro 4.
Menteri Bahlil Lahadalia meyakini proyek RDMP Balikpapan akan menjadi tulang punggung dalam memperkuat kedaulatan energi nasional.
Dengan kapasitas produksi yang meningkat signifikan, ketergantungan terhadap pasokan luar negeri dapat ditekan hingga titik nol. Selain itu, pengembangan bahan bakar nabati melalui B50 diharapkan mampu mengurangi defisit neraca perdagangan akibat impor energi yang selama ini menjadi beban APBN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem energi dalam negeri semakin kuat dan mampu memberikan dampak positif bagi stabilitas harga bahan bakar di tingkat konsumen.
Transisi dari ketergantungan impor menuju swasembada solar ini menjadi salah satu prioritas dalam peta jalan energi pemerintahan Presiden Prabowo guna memastikan ketahanan ekonomi nasional menghadapi tantangan global.





