Jakarta, ekoin.co – Masa keemasan insentif pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia segera berakhir. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemberian insentif mobil listrik akan habis pada 31 Desember 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengalihkan dukungan finansial guna menghidupkan kembali industri otomotif dalam negeri, khususnya program mobil nasional.
Airlangga menjelaskan bahwa anggaran yang selama ini dialokasikan untuk menyubsidi kendaraan listrik akan dialihkan untuk memperkuat perencanaan mobil nasional.
Pemerintah mengaku ingin mengambil pelajaran dari keberhasilan produsen asal Vietnam, VinFast, dalam membangun ekosistem industrinya.
Menurut Airlangga, fokus pemerintah ke depan adalah memastikan bahwa setiap fasilitas yang diberikan negara harus berbanding lurus dengan komitmen investasi nyata di dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, selama ini pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik skema completely knocked down (CKD).
Selain itu, terdapat pula insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM DTP) sebesar 15 persen untuk impor mobil listrik utuh (completely built up/CBU) dan CKD, hingga pembebasan bea masuk impor.
Airlangga menegaskan bahwa berbagai insentif tersebut sudah cukup untuk merangsang para produsen memulai langkah manufaktur di tanah air. Ia memberikan peringatan keras kepada produsen otomotif yang selama ini hanya menikmati fasilitas impor tanpa memiliki pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif, jadi mereka tinggal buat (mendirikan pabrik). Yang lain, yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif, harus ikut seperti VinFast ini,” tegasnya saat meninjau kawasan industri di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Sebagai informasi, sejumlah pabrikan besar tercatat telah menikmati fasilitas insentif impor CBU tersebut, di antaranya BYD, Geely, Xpeng, Aion, Citroen, Maxus, dan GWM Ora.
Namun, seiring dengan berakhirnya kebijakan ini pada penghujung tahun 2025, para produsen tersebut dituntut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas produksi jika ingin tetap kompetitif di pasar Indonesia.
Melalui pengalihan anggaran ini, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi merek global, tetapi mampu melahirkan kekuatan industri otomotif sendiri melalui program mobil nasional yang tangguh.
Penekanan pada manufaktur lokal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pendalaman industri otomotif dari hulu hingga hilir.





