Jakarta, ekoin.co – Pada hari ini, Jumat 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku setelah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.
KUHP mengatur tindak pidana materiil, sementara KUHAP baru yang mulai berlaku hari ini mengatur tata cara penegakan hukum pidana dari tahap penyelidikan hingga persidangan.
Pemberlakuan regulasi baru ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil.
Sejumlah pasal, termasuk ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, dianggap membuka ruang kriminalisasi atas kritik yang disampaikan, serta memperkuat kewenangan aparat penegak hukum.
Para pengamat menilai proses pembentukan KUHP dan KUHAP minim partisipasi publik dan lebih menguntungkan elite politik.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya pelanggaran HAM, salah tangkap, hingga penyalahgunaan kekuasaan dalam praktik penegakan hukum.
Secara keseluruhan, KUHP dan KUHAP baru dinilai berisiko melemahkan prinsip negara hukum, perlindungan hak warga negara, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), bukan akhir, melainkan awal evaluasi berkelanjutan.
Yusril menyatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ucap Yusril di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Namun, kritik tajam datang dari kalangan akademisi. Ahli Hukum Pidana, Sam Ardi menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru terkesan prematur karena hingga hari pertama berlaku, soal implementasi, regulasi penyesuaian pidana belum tersedia.
“2 Januari 2026. Setidaknya jam 10.13 WIB saat ngetwit ini, barang bernomor atas nama Undang-undang Penyesuaian Pidana belum tampak wujudnya,” tulis Sam Ardi dalam unggahan di media sosial X, Jumat (2/12026). (*)





