EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, (Foto: Ist)

Ini Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel di Konawe Utara

Yudi Permana oleh Yudi Permana
5 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan, meskipun tersangka telah ditetapkan sejak 2017.

“Perkara ini memiliki tempus kejadian pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan masih membuka ruang apabila di kemudian hari terdapat informasi atau bukti baru yang relevan.

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

Satgas PKH Kuasai Kembali 8.822,26 Hektare Lahan dari 75 Perusahaan Pertambangan 

Penghentian penyidikan ini dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan mengenai SP3 diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan perkara pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 3 Oktober 2017 menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Saut menyatakan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di Konawe Utara yang terjadi pada rentang waktu 2007–2009.

KPK menduga kebijakan perizinan tersebut dilakukan dengan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima aliran dana hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara yang kasusnya sebelumnya dihentikan oleh KPK.

Dalam laporan akhir tahun Kejaksaan Agung pada Rabu (31/12/2025), Anang menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak Agustus 2025, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Modusnya adalah pemberian izin pertambangan kepada beberapa perusahaan yang kemudian melakukan aktivitas penambangan hingga memasuki kawasan hutan lindung, bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Anang.

Ia menyebut perkara tersebut melibatkan mantan kepala daerah dan ditangani oleh tim penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Menurut Anang, penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyalahgunaan izin pertambangan yang merugikan negara.

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut merupakan perkara yang sebelumnya dihentikan oleh KPK karena alasan tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. (*)

Tags: Hentikan PenyidikanKasus Tambang NikelKonawe UtaraKPKSP3
Post Sebelumnya

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Diciduk Saat Satroni Rumah Mantan Anggota DPRD

Post Selanjutnya

Pro Kontra KUHP Baru: Dipuji Pemerintah, Dikritik Aktivis HAM

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Ist)

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

oleh Iwan Purnama
18 Januari 2026
0

Bekasi, Ekoin.co – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi angin segar bagi dunia...

Terima Rp 5,2 Triliun, Satgas PKH Akan Tindak Secara Hukum Terhadap Perusahaan Tanpa Izin

Satgas PKH Kuasai Kembali 8.822,26 Hektare Lahan dari 75 Perusahaan Pertambangan 

oleh Yudi Permana
17 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan melanjutkan penertiban kawasan hutan secara masif pada tahun...

JPU Akan Hadirkan Ahok, Ignasius Jonan dan Arcandra di Sidang Korupsi Minyak PT Pertamina

JPU Akan Hadirkan Ahok, Ignasius Jonan dan Arcandra di Sidang Korupsi Minyak PT Pertamina

oleh Yudi Permana
16 Januari 2026
0

Jakarta, ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Jadi Perantara, Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Diduga Kecipratan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

oleh Ainurrahman
16 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis, diduga ikut kecipratan uang panas...

Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Pro Kontra KUHP Baru: Dipuji Pemerintah, Dikritik Aktivis HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.