EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, (Foto: Ist)

Ini Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel di Konawe Utara

Yudi Permana oleh Yudi Permana
5 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan, meskipun tersangka telah ditetapkan sejak 2017.

“Perkara ini memiliki tempus kejadian pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan masih membuka ruang apabila di kemudian hari terdapat informasi atau bukti baru yang relevan.

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Penghentian penyidikan ini dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan mengenai SP3 diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan perkara pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 3 Oktober 2017 menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Saut menyatakan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di Konawe Utara yang terjadi pada rentang waktu 2007–2009.

KPK menduga kebijakan perizinan tersebut dilakukan dengan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima aliran dana hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara yang kasusnya sebelumnya dihentikan oleh KPK.

Dalam laporan akhir tahun Kejaksaan Agung pada Rabu (31/12/2025), Anang menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak Agustus 2025, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Modusnya adalah pemberian izin pertambangan kepada beberapa perusahaan yang kemudian melakukan aktivitas penambangan hingga memasuki kawasan hutan lindung, bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Anang.

Ia menyebut perkara tersebut melibatkan mantan kepala daerah dan ditangani oleh tim penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Menurut Anang, penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyalahgunaan izin pertambangan yang merugikan negara.

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut merupakan perkara yang sebelumnya dihentikan oleh KPK karena alasan tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. (*)

Tags: Hentikan PenyidikanKasus Tambang NikelKonawe UtaraKPKSP3
Post Sebelumnya

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Diciduk Saat Satroni Rumah Mantan Anggota DPRD

Post Selanjutnya

Pro Kontra KUHP Baru: Dipuji Pemerintah, Dikritik Aktivis HAM

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Pro Kontra KUHP Baru: Dipuji Pemerintah, Dikritik Aktivis HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.