Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan, meskipun tersangka telah ditetapkan sejak 2017.
“Perkara ini memiliki tempus kejadian pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi.
Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan masih membuka ruang apabila di kemudian hari terdapat informasi atau bukti baru yang relevan.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” ujarnya.
Penghentian penyidikan ini dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan mengenai SP3 diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan perkara pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 3 Oktober 2017 menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Saut menyatakan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di Konawe Utara yang terjadi pada rentang waktu 2007–2009.
KPK menduga kebijakan perizinan tersebut dilakukan dengan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima aliran dana hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara yang kasusnya sebelumnya dihentikan oleh KPK.
Dalam laporan akhir tahun Kejaksaan Agung pada Rabu (31/12/2025), Anang menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak Agustus 2025, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Modusnya adalah pemberian izin pertambangan kepada beberapa perusahaan yang kemudian melakukan aktivitas penambangan hingga memasuki kawasan hutan lindung, bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Anang.
Ia menyebut perkara tersebut melibatkan mantan kepala daerah dan ditangani oleh tim penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Menurut Anang, penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyalahgunaan izin pertambangan yang merugikan negara.
Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut merupakan perkara yang sebelumnya dihentikan oleh KPK karena alasan tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. (*)





