Jakarta, ekoin.co — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan hukum pidana lama yang berasal dari era kolonial Belanda setelah masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023.
Pemberlakuan KUHP ini disambut dan dikritisi sejumlah pihak dengan alasan berbeda, seiring perubahan pasal yang dianggap substansial dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberlakuan KUHP menandai akhir era hukum pidana kolonial.
“Penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” ujar Yusril saat konferensi pers di Jakarta, yang dikutip Minggu (4/1/2026).
Yusril menyebut KUHP dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang juga mulai berlaku secara bersamaan membuka babak baru dalam hukum pidana nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa kodifikasi hukum pidana baru ini belum sempurna dan bisa disalahgunakan jika tidak diawasi.
“Ada potensi penyalahgunaan,” kata Supratman saat berbicara dengan media. “Kami tidak buta terhadap risiko itu. Yang penting adalah kontrol publik agar praktik ini tidak menyimpang,” ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah dibekali panduan untuk membedakan kritik yang sah dengan penghinaan yang dapat dipidana.
Beberapa ketentuan dalam KUHP baru menjadi sorotan luas karena dianggap membawa dampak langsung ke kehidupan masyarakat dan hak sipil.
KUHP baru mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa menikah dengan ancaman pidana, yang berbeda dari hukum sebelumnya. Namun, tindakan ini hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari keluarga dekat.
KUHP kembali memasukkan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden serta lembaga negara dengan ancaman hingga beberapa tahun penjara.
Dalam hal ini, delik hanya dapat diproses melalui aduan resmi dari pihak yang bersangkutan, bukan atas aduan pihak lain.
Amnesty International Indonesia dan kelompok HAM mengkritik beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Amnesty International Indonesia Eksekutif Direktur Usman Hamid mengatakan:
“Kode pidana yang terlalu luas ini akan menciptakan rintangan bagi kebebasan berbicara dan dapat mempidanakan ekspresi sah serta damai,” pernyataannya dalam konferensi media.
Anggota DPR Rudianto Lallo menyampaikan harapan bahwa aparat penegak hukum tidak “salah gunakan hukum” dalam pelaksanaannya.
“Kita berharap penegak hukum tidak mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
KUHP baru mengandung 345 halaman, mencakup perubahan besar dari hukum pidana lama dan disahkan pada 2023.
Masa transisi tiga tahun digunakan pemerintah untuk sosialisasi dan persiapan aparat penegak hukum.
KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana kolonial yang sudah lebih dari satu abad digunakan.
Pemerintah menyatakan ini sebagai pembaruan hukum yang lebih kontekstual dengan budaya Indonesia, sementara kelompok HAM menyoroti risiko terhadap kebebasan sipil terkait pasal-pasal tertentu.
Pernyataan narasumber langsung dari pejabat pemerintah dan organisasi masyarakat sipil memperkuat pemberitaan ini sebagai fakta yang akurat dan diverifikasi. (*)





