JAKARTA,Ekoin.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim hukum Nadiem Makarim langsung melayangkan nota keberatan (eksepsi). Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam teknis pengadaan karena kapasitasnya sebagai menteri hanya sebatas merumuskan kebijakan secara makro.
“Jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri dengan jabatan struktural di bawahnya. Kami memohon majelis hakim untuk membatalkan dakwaan ini dan segera mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan,” ujar Ari Yusuf Amir saat membacakan eksepsi.
Argumen Penghematan Anggaran Dalam nota pembelaannya, Ari justru memaparkan fakta yang berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa.
Menurutnya, pemilihan sistem operasi ChromeOS alih-alih Windows sebenarnya telah menghemat anggaran negara setidaknya sebesar Rp1,2 triliun. Hal ini dikarenakan ChromeOS tidak memerlukan biaya lisensi yang mahal.
“Penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan karena sistem operasinya tanpa biaya lisensi. Berbeda dengan Windows yang mensyaratkan biaya sekitar 50 hingga 100 dolar AS per perangkat,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ari juga mengkritik metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Ia menuding jaksa tidak konsisten karena menganggap pengadaan CDM sama sekali tidak bermanfaat sehingga dihitung sebagai kerugian total (total loss).
Selain itu, ia menyayangkan hasil audit BPKP baru diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.
Rincian Dakwaan Jaksa Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam dakwaannya membedah rincian kerugian negara senilai Rp2,1 triliun tersebut menjadi dua bagian utama:
- Kemahalan harga (mark-up) pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun.
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi pendidikan sebesar Rp621 miliar.
Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai Nadiem bertanggung jawab atas penyimpangan spesifikasi dan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk penggunaan dasar hukum RPJMN yang dianggap keliru dalam kronologi proyek.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim.





