EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Sebut Wali Kota Semarang Agustina Titipkan Pengusaha untuk Dapat Proyek Chromebook

Jaksa Sebut Wali Kota Semarang Agustina Titipkan Pengusaha untuk Dapat Proyek Chromebook

Yudi Permana oleh Yudi Permana
6 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Penyebutan tersebut disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

JPU mengungkapkan, proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2021 mencakup kebutuhan 431.730 unit laptop Chromebook, yang bersumber dari anggaran DIPA sebanyak 189.165 unit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 242.565 unit.

Jaksa menilai pengadaan itu dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan yang memadai.

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook tahun 2021 sebanyak 431.730 unit, tanpa dilakukan kajian pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa Agustina, yang saat itu masih menjabat anggota Komisi X DPR RI, bertemu dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

Pertemuan berlangsung sebelum dan sesudah proses penganggaran DIPA, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Agustina Wilujeng Pramestuti bertemu dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan TIK tahun 2021,” ujar jaksa.

Dalam pertemuan itu, menurut JPU, Agustina menanyakan kemungkinan keterlibatan pihak yang dikenalnya dalam proyek pengadaan. Jaksa mengutip pernyataan dalam dakwaan, “Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan, ‘Apakah teman-teman saya bisa bekerja?’.”

Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim disebut meminta agar pembahasan teknis disampaikan kepada Hamid Muhammad.

Selanjutnya, Hamid mengarahkan Agustina untuk bertemu dengan Jumeri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut Agustina kemudian menghubungi Jumeri melalui pesan WhatsApp dengan menyebut nama Nadiem.

“Saya bertemu dengan Mas Menteri dan Pak Hamid, direkomendasikan untuk bertemu Pak Dirjen,” demikian isi pesan yang dibacakan jaksa. Pesan itu dibalas Jumeri dengan jawaban, “Monggo, siap Ibu.”

Menurut dakwaan, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha agar dilibatkan dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2021.

Ketiga nama tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Jaksa menegaskan, titipan nama tersebut disampaikan kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek, antara lain Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA).

“Beberapa pejabat tersebut beberapa kali menerima titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti untuk mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021,” ujar JPU.

Dalam dakwaan yang sama, jaksa merinci nilai keuntungan yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut. PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut memperoleh Rp281,67 miliar, PT Tera Data Indonusa (Axioo) Rp177,41 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,17 miliar.

Jaksa juga menyebut, perkara pengadaan laptop Chromebook ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Menanggapi penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti membantah menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro, Semarang, Rabu (17/12/2025).

“Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut,” kata Agustina.

Ia menilai penyebutan namanya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Agustina kembali menegaskan tidak ada aliran dana yang diterimanya terkait proyek tersebut.

“Saya membaca beberapa rilis yang ada, dan di situ juga disebutkan bahwa saya tidak menerima apa pun,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pengenalan terhadap para pengusaha yang disebut jaksa, Agustina enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Saya belum bisa banyak menjelaskan. Yang jelas, saya tidak menerima apa pun,” ucapnya.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa terkait proyek pengadaan TIK periode 2019–2022. (*)

Tags: Agustina WilujengjaksaPolitisi PDIPProyek Laptop ChromebookTitipkan PengusahaWali Kota Semarang
Post Sebelumnya

Bhayangkara FC Tekuk Dewa United 1-0 di Pertandingan Penuh Kartu

Post Selanjutnya

Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demonstrasi Laras Faizati Dijadwalkan 15 Januari 2026

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati pada 15 Januari 2026.

Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demonstrasi Laras Faizati Dijadwalkan 15 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.