EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Ini Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara di KUHP Baru

Ini Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara di KUHP Baru

Yudi Permana oleh Yudi Permana
6 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Pemerintah menjelaskan alasan dimasukkannya pasal penyerangan kehormatan atau penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej mengatakan bahwa pengaturan pasal tersebut disusun dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134 dan Pasal 136 di KUHP lama terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Eddy menjelaskan bahwa MK saat itu membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden karena sifatnya bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan penghinaan.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itulah pemerintah dan DPR menyusun kembali pasal penghinaan terhadap lembaga negara, tetapi dengan pembatasan yang ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan, berbeda dengan KUHP lama, KUHP baru hanya melindungi enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Berita Menarik Pilihan

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

“Yang dapat mengajukan aduan hanyalah pimpinan dari lembaga negara yang bersangkutan, dan aduan itu harus dilakukan secara tertulis,” katanya.

Pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Pasal 218 KUHP baru. Pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara itu, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240 KUHP baru. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau denda kategori II. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan, ancaman pidana dapat meningkat hingga tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

Eddy menambahkan, pembatasan ini dilakukan untuk memastikan pasal tersebut tidak diterapkan secara luas seperti pada KUHP lama, yang sebelumnya dapat menjerat penghinaan terhadap pejabat negara di tingkat daerah.

Sebelumnya, Undang-undang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, ketentuan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yakni mulai 2 Januari 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. (*)

Tags: KUHP Barulembaga negaraPasal PenghinaanPresiden dan Wakil PresidenWakil Menteri Hukum
Post Sebelumnya

Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demonstrasi Laras Faizati Dijadwalkan 15 Januari 2026

Post Selanjutnya

Hubungan Internal Memburuk, MU Pecat Ruben Amorim Sebagai Pelatih

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi Dharma Pongrekun mengingatkan masyarakat...

Tim Gakkum berhasil menemukan dan mengamankan tumpukan (stockpile) batubara tak bertuan dengan estimasi total mencapai 50.000 ton.

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal optimalisasi sumber daya energi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran...

Tiga pejabat JPT Pratama resmi mengemban amanah baru. Wartomo dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi, Muhammad Rizal sebagai Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, serta Budi Kristiyana sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.Kamis (22/1/2026).

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Sudaryanto dan Sekretaris Inspektorat Jenderal...

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Marah Data Ketidakhadiran Diumbar, Anwar Usman Ancam Bongkar Operator Isu ‘Kotak Pandora’ Inisial AG

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Dia mengatakan akan mengungkap fakta sebenarnya siapa saja yang terlibat, apa peran dan tanggungjawabnya dan siapa di balik kotak pandora...

Post Selanjutnya
Kisah Ruben Amorim bersama Manchester United resmi berakhir setelah klub memutus kontrak pelatih asal Portugal tersebut pada Senin (5/1/2026) waktu setempat.

Hubungan Internal Memburuk, MU Pecat Ruben Amorim Sebagai Pelatih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.