Jakarta, ekoin.co – Pemerintah menjelaskan alasan dimasukkannya pasal penyerangan kehormatan atau penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej mengatakan bahwa pengaturan pasal tersebut disusun dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134 dan Pasal 136 di KUHP lama terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Eddy menjelaskan bahwa MK saat itu membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden karena sifatnya bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan penghinaan.
“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itulah pemerintah dan DPR menyusun kembali pasal penghinaan terhadap lembaga negara, tetapi dengan pembatasan yang ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, berbeda dengan KUHP lama, KUHP baru hanya melindungi enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasal tersebut bersifat delik aduan.
“Yang dapat mengajukan aduan hanyalah pimpinan dari lembaga negara yang bersangkutan, dan aduan itu harus dilakukan secara tertulis,” katanya.
Pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Pasal 218 KUHP baru. Pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara itu, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240 KUHP baru. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau denda kategori II. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan, ancaman pidana dapat meningkat hingga tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Eddy menambahkan, pembatasan ini dilakukan untuk memastikan pasal tersebut tidak diterapkan secara luas seperti pada KUHP lama, yang sebelumnya dapat menjerat penghinaan terhadap pejabat negara di tingkat daerah.
Sebelumnya, Undang-undang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, ketentuan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yakni mulai 2 Januari 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. (*)





