EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Ajukan PK Kedua, Hasnaeni si Wanita Emas Klaim Tak Nikmati Dana Hasil Korupsi Waskita

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua atas vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang PK kedua tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Pemohon PK adalah Hasnaeni Moein, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Hasnaeni mengajukan PK kedua dan mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan dari perkara korupsi yang menjeratnya.

Ia juga mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Sidang PK kedua dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasnaeni hadir di lokasi dengan pengawalan petugas Imigrasi dan anggota Brimob.

Sidang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Permohonan PK kedua sebelumnya didaftarkan pada 4 Desember 2025.

Hasnaeni menyatakan PK kedua diajukan untuk mencari keadilan dan membuktikan klaim bahwa dirinya tidak menikmati hasil dari dana yang diselewengkan dalam perkara tersebut.

Saat tiba di pengadilan, Hasnaeni menyampaikan pernyataannya kepada awak media.

“Saya sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden. Saya sebagai ibu tunggal yang membesarkan anak-anak saya, justru dituduh sebagai koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” kata Hasnaeni.

Ia juga menyebutkan bahwa selama menjalani masa tahanan, dirinya terus beribadah dan berharap PK kedua ini dapat mengubah putusan.

“Sejak di dalam penjara saya terus berdoa kepada Allah agar diberi petunjuk dan saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra membenarkan pendaftaran permohonan PK tersebut.

“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni. Permohonan itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut dan menyatakan putusan sebelumnya tetap berlaku.

Dalam perkara ini, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 September 2023. (*)

Tags: Ajukan PK KeduaBerita Korupsi TerbaruDana Hasil Korupsiekoin.coHasnaeniHasnaeni MoeinInfo HukumKorupsi Waskita BetonPengadilan Tipikor Jakarta PusatPeninjauan KembaliPK Kedua HasnaeniPrabowo SubiantoProyek WaskitaPT Misi Mulia MetricalWanita Emas
Post Sebelumnya

Juventus Menang 3-0 atas Sassuolo, Jonathan David Akhiri Puasa Gol

Post Selanjutnya

IHSG Ditutup Menguat Tipis ke 8.944, Sektor Industri Melonjak 2,40 Persen

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mencatatkan penguatan pada akhir perdagangan Rabu (7/1/2026)

IHSG Ditutup Menguat Tipis ke 8.944, Sektor Industri Melonjak 2,40 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.