EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA SOSIAL
lustrasi buku nikah

lustrasi buku nikah

Bentrok Syariat dan KUHP Baru: MUI Sebut Poligami Opsi Darurat, Pakar Nilai Pidana Demi Lindungi Istri

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
7 Januari 2026
Kategori SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Ekoin.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons keras polemik ancaman pidana bagi pelaku nikah siri dan poligami tanpa izin pengadilan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru.

Ketua Bidang Ukhuwah dan Dakwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, mengingatkan pemerintah bahwa poligami dalam Islam adalah opsi darurat kemanusiaan yang memiliki landasan syariat kuat, sehingga tidak selayaknya dikategorikan sebagai tindak kriminal.

Melalui kanal resminya di platform X, Rabu (7/1/2026), Cholil Nafis menegaskan bahwa meski negara berwenang mengatur urusan administratif, aturan tersebut tidak boleh melangkahi keabsahan hukum agama.

Menurutnya, syarat izin istri atau persetujuan pengadilan seharusnya hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan agar suami berkomitmen pada prinsip keadilan, bukan sebagai alat untuk memidanakan ajaran agama.

“Poligami itu solusi atas kebutuhan tertentu yang diakomodasi agama, maka tidak bisa disamakan dengan tindak pidana. Aturan negara harusnya mendorong tanggung jawab, bukan menafikan syariat,” tegas Cholil Nafis.

Berita Menarik Pilihan

Tren ‘Resesi’ Pernikahan di Aceh: Mahar Emas Tembus Rp9 Juta dan Aturan Usia Minimal Jadi Pemicu Utama

HBI ke-76: Kemenimipas Salurkan 20 Ribu Bibit Kelapa dan 5.000 Paket Sembako di Tangerang

Senada namun dari sudut pandang berbeda, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai narasi “kriminalisasi syariat” yang berkembang di masyarakat terlalu berlebihan.

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru ini sebenarnya merupakan bentuk perlindungan hak asasi perempuan dan anak dalam sebuah ikatan perkawinan.

Rahman menekankan bahwa sanksi pidana bukan ditujukan untuk melarang ibadahnya, melainkan untuk menjerat niat buruk berupa penipuan administratif.

Praktik poligami siri secara sembunyi-sembunyi sering kali menjadi celah bagi suami untuk lari dari tanggung jawab nafkah dan perlindungan hukum bagi istri dan anak.

Dalam perspektif hukum progresif, aturan ini adalah benteng terakhir negara untuk memastikan bahwa pernikahan yang dalam Islam juga merupakan kontrak sosial benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar pemuas keinginan sesaat yang merugikan pihak lain.

Tags: Berita NasionalCholil NafisHukum PernikahanKriminalisasi PoligamiKUHP BaruMUINikah Siri DipidanaPoligami SiriRahman Syamsuddinsyariat IslamUU Matrimonial
Post Sebelumnya

Bareskrim Gebuk Mafia Judi Online, Empat Pria dan Satu Perempuan Ditangkap

Post Selanjutnya

Dokter Detektif Ungkap Dugaan Aliran Rp 2 Miliar Richard Lee ke Nikita Mirzani

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Tingginya harga komoditas emas dan pengetatan aturan usia minimal 19 tahun disinyalir menjadi penyebab utama terus menurunnya angka pernikahan di Provinsi Aceh dalam enam tahun terakhir. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Tren ‘Resesi’ Pernikahan di Aceh: Mahar Emas Tembus Rp9 Juta dan Aturan Usia Minimal Jadi Pemicu Utama

oleh Hasrul Ekoin
23 Januari 2026
0

Kondisi ekonomi yang dinamis, melonjaknya harga emas sebagai mahar utama, hingga pengetatan regulasi batas usia minimal pernikahan ditengarai menjadi faktor...

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Agus Andrianto, secara simbolis menanam bibit kelapa genjah hibrida dalam peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang, Banten, Selasa (20/1/2026). (Foto: Dok. Kemenimipas).

HBI ke-76: Kemenimipas Salurkan 20 Ribu Bibit Kelapa dan 5.000 Paket Sembako di Tangerang

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

Selain fokus pada lingkungan, Kemenimipas melalui Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arif Munandar, menyalurkan 5.000 paket sembako.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar

Stafsus Menag Sebut Pesantren sebagai Kawah Candradimuka Kepemimpinan Bangsa

oleh Ainurrahman
21 Januari 2026
0

“Pesantren adalah kawah candradimuka kepemimpinan bangsa. Santri yang berilmu, berakhlak, dan peduli pada umat adalah aset besar Indonesia di masa...

Prabowo jadi saksi pernikahan Agung Surahman

Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Sespri Agung Surahman

oleh Yudi Permana
19 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Sekretaris Pribadi (Sespri) Presiden Prabowo Subianto, Agung Surahman, resmi menikah pada Minggu, 18 Januari 2026. Presiden Prabowo...

Post Selanjutnya
Dokter Detektif Ungkap Dugaan Aliran Rp 2 Miliar Richard Lee ke Nikita Mirzani

Dokter Detektif Ungkap Dugaan Aliran Rp 2 Miliar Richard Lee ke Nikita Mirzani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.