JAKARTA,Ekoin.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons keras polemik ancaman pidana bagi pelaku nikah siri dan poligami tanpa izin pengadilan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru.
Ketua Bidang Ukhuwah dan Dakwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, mengingatkan pemerintah bahwa poligami dalam Islam adalah opsi darurat kemanusiaan yang memiliki landasan syariat kuat, sehingga tidak selayaknya dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Melalui kanal resminya di platform X, Rabu (7/1/2026), Cholil Nafis menegaskan bahwa meski negara berwenang mengatur urusan administratif, aturan tersebut tidak boleh melangkahi keabsahan hukum agama.
Menurutnya, syarat izin istri atau persetujuan pengadilan seharusnya hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan agar suami berkomitmen pada prinsip keadilan, bukan sebagai alat untuk memidanakan ajaran agama.
“Poligami itu solusi atas kebutuhan tertentu yang diakomodasi agama, maka tidak bisa disamakan dengan tindak pidana. Aturan negara harusnya mendorong tanggung jawab, bukan menafikan syariat,” tegas Cholil Nafis.
Senada namun dari sudut pandang berbeda, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai narasi “kriminalisasi syariat” yang berkembang di masyarakat terlalu berlebihan.
Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru ini sebenarnya merupakan bentuk perlindungan hak asasi perempuan dan anak dalam sebuah ikatan perkawinan.
Rahman menekankan bahwa sanksi pidana bukan ditujukan untuk melarang ibadahnya, melainkan untuk menjerat niat buruk berupa penipuan administratif.
Praktik poligami siri secara sembunyi-sembunyi sering kali menjadi celah bagi suami untuk lari dari tanggung jawab nafkah dan perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Dalam perspektif hukum progresif, aturan ini adalah benteng terakhir negara untuk memastikan bahwa pernikahan yang dalam Islam juga merupakan kontrak sosial benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar pemuas keinginan sesaat yang merugikan pihak lain.





