Jakarta, ekoin.co – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik terkait dugaan upaya menghambat pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal menyampaikan pengumuman tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, setelah Dewas menyelesaikan klarifikasi tambahan terhadap pihak pelapor. Klarifikasi lanjutan dilakukan karena terdapat permintaan informasi tambahan dalam proses pemeriksaan.
“Baru minggu depan. Yang kemarin sudah diklarifikasi, tetapi masih perlu klarifikasi lanjutan kepada pelapor.
Kemungkinan pekan depan diumumkan. Nanti dilihat hasilnya,” ujar Gusrizal kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Dalam proses pemeriksaan etik tersebut, Dewan Pengawas KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, bersama seorang kepala satgas lainnya.
Pemeriksaan terhadap Rossa dilakukan pada Kamis (4/12) di Kantor Dewan Pengawas KPK.
Permintaan keterangan itu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK pada Senin (17/11).
Laporan tersebut menyoroti dugaan penghambatan pengusutan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan.
“Ada dugaan di KPK terkait kasus ini terjadi penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK atas nama AKBP Rossa Purba Bekti,” kata Yusril selaku perwakilan KAMI kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Yusril menjelaskan, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan agar Dewan Pengawas melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penyidikan.
Menurutnya, KAMI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap internal KPK.
“Oleh karena itu, kami Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia memberikan keterangan dan laporan, sekaligus menuntut evaluasi dan audit internal secara total,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KAMI Usman menyampaikan bahwa hingga saat ini Bobby Nasution belum dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan pelaporan terhadap penyidik KPK.
“Sampai hari ini KPK belum memanggil Bobby Nasution. Karena itu kami hadir dan melaporkan salah satu kasatgas KPK untuk mempertanyakan independensi KPK,” kata Usman.
Dewan Pengawas KPK menegaskan hasil pemeriksaan etik akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan klarifikasi selesai dilakukan. (*)





