Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Uang tersebut berasal dari pengembalian sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang diduga terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
Pengembalian dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan jumlah dana yang telah diamankan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK mengimbau PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang merasa terlibat atau menerima aliran dana terkait kasus ini agar bersikap kooperatif dan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.
“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.
Terkait besaran kerugian negara, KPK menyampaikan masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proses audit dilakukan untuk memastikan nilai kerugian akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyalahi ketentuan undang-undang.
“Dalam perkara dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya lobi pemerintah kepada Arab Saudi.
Namun, KPK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus.
KPK juga mendalami dugaan adanya praktik “uang percepatan” yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan pihak travel haji khusus dalam pengurusan keberangkatan jemaah tanpa antrean sesuai ketentuan.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.





