KUHAP 2025 Ubah Wajah KPK, Tersangka Tak Lagi Dipertontonkan ke Publik

Dengan aturan baru ini, proses penegakan hukum diarahkan untuk lebih mengedepankan aspek hukum acara dan perlindungan hak individu, tanpa mengurangi substansi penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanpa kehadiran tersangka, menyusul berlakunya KUHAP baru yang melarang penayangan tersangka di hadapan publik sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

Jakarta,Ekoin.co  — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan yang paling terasa adalah dihapusnya praktik menampilkan tersangka kepada publik dalam setiap konferensi pers penanganan perkara pidana, termasuk kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini mengikuti ketentuan tersebut. Dalam setiap pengumuman perkara, lembaga antirasuah tidak lagi menghadirkan tersangka dengan rompi tahanan di hadapan awak media.

Informasi penetapan tersangka disampaikan hanya melalui keterangan resmi dan dokumen administrasi, tanpa ekspos visual terhadap individu yang sedang berstatus terperiksa.

Kebijakan ini menandai berakhirnya tradisi lama yang selama bertahun-tahun identik dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana tersangka kerap diperlihatkan ke publik sebagai simbol transparansi.

Namun dalam kerangka KUHAP baru, pendekatan itu dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Perubahan tersebut turut menarik perhatian Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik senior KPK. Lewat unggahan di akun X miliknya pada Selasa (13/1/2026), Yudi memberikan respons singkat atas adaptasi yang dilakukan lembaga antikorupsi itu.

“Namanya juga hidup,” tulisnya, menyiratkan bahwa perubahan adalah bagian dari dinamika institusi.

Dengan aturan baru ini, proses penegakan hukum diarahkan untuk lebih mengedepankan aspek hukum acara dan perlindungan hak individu, tanpa mengurangi substansi penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

KPK tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun dengan format komunikasi publik yang kini lebih dibatasi oleh undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini