EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanpa kehadiran tersangka, menyusul berlakunya KUHAP baru yang melarang penayangan tersangka di hadapan publik sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanpa kehadiran tersangka, menyusul berlakunya KUHAP baru yang melarang penayangan tersangka di hadapan publik sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

KUHAP 2025 Ubah Wajah KPK, Tersangka Tak Lagi Dipertontonkan ke Publik

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
14 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Ekoin.co  — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan yang paling terasa adalah dihapusnya praktik menampilkan tersangka kepada publik dalam setiap konferensi pers penanganan perkara pidana, termasuk kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini mengikuti ketentuan tersebut. Dalam setiap pengumuman perkara, lembaga antirasuah tidak lagi menghadirkan tersangka dengan rompi tahanan di hadapan awak media.

Informasi penetapan tersangka disampaikan hanya melalui keterangan resmi dan dokumen administrasi, tanpa ekspos visual terhadap individu yang sedang berstatus terperiksa.

Kebijakan ini menandai berakhirnya tradisi lama yang selama bertahun-tahun identik dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana tersangka kerap diperlihatkan ke publik sebagai simbol transparansi.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Namun dalam kerangka KUHAP baru, pendekatan itu dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Perubahan tersebut turut menarik perhatian Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik senior KPK. Lewat unggahan di akun X miliknya pada Selasa (13/1/2026), Yudi memberikan respons singkat atas adaptasi yang dilakukan lembaga antikorupsi itu.

“Namanya juga hidup,” tulisnya, menyiratkan bahwa perubahan adalah bagian dari dinamika institusi.

Dengan aturan baru ini, proses penegakan hukum diarahkan untuk lebih mengedepankan aspek hukum acara dan perlindungan hak individu, tanpa mengurangi substansi penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

KPK tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun dengan format komunikasi publik yang kini lebih dibatasi oleh undang-undang.

Tags: aturan baru hukum pidanahak asasi manusiahukum acara pidanahukum acara pidana Indonesiakonferensi pers KPKKPKKPK stop pamer tersangkaKUHAP 2025KUHAP Barupenegakan hukumperubahan KUHAPpraduga tak bersalahtersangka korupsitersangka korupsi tidak ditampilkanYudi Purnomo Harahap
Post Sebelumnya

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Post Selanjutnya

Dana Asing Mengalir Deras, IHSG Bangkit di Tengah Kekhawatiran Defisit APBN

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia menunjukkan tren penguatan seiring derasnya aliran dana investor asing yang kembali masuk ke pasar saham domestik.

Dana Asing Mengalir Deras, IHSG Bangkit di Tengah Kekhawatiran Defisit APBN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.