Jakarta, ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aswad diperiksa dalam proses penyidikan di Jampidsus terkait pemberian izin kepada sejumlah Perusahaan tambang nikel yang melanggar Kawasan hutan.
“Sudah pernah (diperiksa Aswad Sulaiman) di Jakarta dan di Kendari,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1).
Namun, Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa kali eks Bupati Konawe Utara itu diperiksa dalam proses penyidikan di Jampidsus, dan juga mengenai materi pemeriksaan tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa sosok yang diperiksa adalah Bupati Konawe Utara periode tahun 2013, yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun Syarief mengaku tidak mengetahui soal waktu pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara tersebut, apakah saat kasus sudah masuk ke tahap penyidikan atau pada saat masih penyelidikan.
“Nanti saya cek dulu (eks Bupati Konawe Utara kapan diperiksa), tapi sudah pernah (diperiksa oleh penyidik Jampidsus),” ucap Syarief.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Aswad Sulaiman telah diperiksa sebanyak satu kali.
“Satu kali diperiksa. Bulan Oktober (2025),” katanya.
Sebelumnya, Anang mengungkapkan bahwa penyidik pada Jampidsus tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” katanya.
Anang mengatakan, penyidikan ini dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah lokasi.
Pada Rabu (7/1), penyidik pada Jampidsus mendatangi Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah, terkait dengan penyidikan dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik Gedung bundar Kejagung.
Dalam proses penyidikan, kata Anang, diketahui adanya aktivitas penambangan nikel ilegal di Konawe Utara yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang memasuki kawasan hutan lindung. Sang kepala daerah ketika itu diduga menerima suap dari banyak Perusahaan.
Tim penyidik Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik di Konawe Utara Sultra, maupun di Jakarta, dan telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi.
“Tim penyidik gedung Bundar sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe Utara, dan juga di Jakarta,” ucap Anang.
Saat ini, kata Anang, tim penyidik Jampidsus menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukam Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya sejumlah perusahaan melakukan penambangan nikel di kawasan hutan lindung yang tidak dibenarkan secara peraturan perundangan.
“Karena selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, tetapi juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negera,” tuturnya.
Namun hingga saat ini, kata Anang, tim penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka karena masih penyidikan umum.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan saat ini dengan rentang waktu 2013–2025 dan tidak semata-mata berfokus pada satu individu seorang mantan kepala daerah.
Penyidikan korupsi nikel di Konawe Utara terkait masalah pemberian IUP ke beberapa perusahaan pertambangan untuk pembukaan lokasi penambangan di kawasan hutan lindung, yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Diketahui, kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, awalnya dilakukan penyidikan oleh KPK sejak 2017. Namun dihentikan penyidikannya pada akhir 2024.
KPK pun sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.
Menurut KPK pada saat itu, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Berdasarkan hasil penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar. Pihak KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi dikabarkan Aswad dalam kondisi sakit, sehingga dilarikan ke rumah sakit, dan penahanan akhirnya dibatalkan. Namun Lembaga antirasuah diam-diam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)





