Jakarta, Ekoin.co – Insiden kekerasan di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang melibatkan oknum guru dengan siswa mendapat sorotan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
JPPI mengecam keras oknum guru yang telah melakukan penamparan, dan ancaman dengan senjata tajam terhadap siswa. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pelanggaran hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
“Ini adalah darurat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Anak-anak kita datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk menjadi sasaran amuk kekerasan dari orang dewasa yang dipercaya negara untuk mendidik mereka,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam pernyataannya, Jumat (16/1).
JPPI Sebut Insiden Ini sebagai Darurat Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan
Dalam kasus SMKN 3 Tanjung Timur ini, JPPI mencatat tiga kesalahan fatal yang sekaligus menjadi pola umum kekerasan di sekolah. Pertama, legitimasi kekerasan oleh otoritas. Ubaid menilai, tindakan menampar oleh guru memberikan sinyal bahwa kekerasan adalah alat pendisiplinan yang sah.
Kedua, buruknya pendekatan pedagogis. Jika memang siswa melakukan kesalahan, guru lebih memilih jalan represif, mengabaikan dialog, bimbingan, dan restitusi sebagai inti dari pendidikan karakter.
“Ketiga, maraknya ancaman dan ketakutan. Ancaman dengan senjata tajam telah mengubah lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi zona aman, menjadi lokasi ancaman kriminal, yang melanggar hak konstitusional anak atas rasa aman,” kata Ubaid.
Pembenahan Tata Kelola Guru Menjadi Fokus Utama
Menurut Ubaid, berdasarkan pemantauan kasus kekerasan 2025 ini, guru tidak lahir sebagai pelaku tunggal, tetapi dibentuk oleh sistem yang gagal. Tekanan kerja, beban administratif, minimnya pelatihan pedagogi dan manajemen emosi, lemahnya dukungan institusi, serta absennya mekanisme resolusi konflik membuat sekolah menjadi arena stres kolektif.
Dalam situasi seperti ini, kata Ubaid, guru bisa bergeser dari pendidik menjadi korban. Lalu, dalam banyak kasus, berubah menjadi pelaku.
“Jadi, ini adalah persoalan struktural,” tekan Ubaid.
“Selama negara abai membenahi tata kelola guru dan juga lalai dalam menciptakan budaya sekolah yang ramah dan aman bagi anak-anak, maka kita sedang membiarkan anak-anak setiap hari terpapar kekerasan. Kita juga sedang memproduksi generasi yang trauma, yang belajar bahwa kekuatan fisik dan teror adalah cara menyelesaikan masalah,” tandas Ubaid. (*)





