EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Ist)

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Ist)

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
18 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Ekoin.co – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi angin segar bagi dunia pemasyarakatan yang selama ini tercekik persoalan klasik: over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi mengatakan bahwa skema sanksi kerja sosial menurunkan penghuni lapas yang signifikan, dan dapat menekan tingkat hunian penjara yang selama ini jauh melampaui daya tampung.

Menurutnya, perubahan paradigma pemidanaan ini memberi ruang keadilan yang lebih manusiawi sekaligus realistis.

“KUHP baru memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk Lapas, tetapi menjalani hukuman kerja sosial di luar Lapas,” ujar Dedy di Bekasi dalam keterangnnya, Sabtu (17/1/2026).

Pidana kerja sosial tersebut, kata dia, tetap dijalankan di bawah pengawasan ketat aparat, baik di lingkungan Lapas, tempat ibadah, maupun ruang-ruang publik. Artinya, hukuman tetap dijalani, namun tanpa harus menambah sesak penjara karena over kapasitas.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karpet merah bagi pelaku kejahatan berulang. Vonis kerja sosial tidak berlaku bagi residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Sementara dari sisi pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memegang peran penting dalam pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan hukuman tersebut.

“Saat ini memang belum ada produk teknis terkait sanksi kerja sosial. Aparat penegak hukum masih menyesuaikan dengan KUHP Baru,” jelasnya.

Dedy berharap, meskipun bersifat alternatif, pidana kerja sosial tetap dijalankan secara tegas dan tidak setengah hati. Pengawasan yang lemah, menurutnya, justru akan merusak tujuan pemidanaan itu sendiri.

“Pelaku sudah mendapat dispensasi dari hukuman penjara. Maka kerja sosial itu harus diawasi dengan ketat agar tetap memberi efek jera,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya KUHP Baru, wajah pemidanaan Indonesia perlahan bergeser: dari sekadar memenjarakan, menuju penghukuman yang lebih proporsional—tanpa mengorbankan keadilan dan ketertiban sosial. (*)

Tags: Dedy CahyadiHukuman Kerja SosialKepala Lapas Kelas IIA BekasiKUHP BaruLapasLapas BekasiTempat Pembuanganterpidana
Post Sebelumnya

Alaeddine Ajaraie Siap Bikin Lini Depan Persija Makin Gacor

Post Selanjutnya

Gara-gara Janji Uang Jual Rumah, Anak Angkat di Tangerang Tega Habisi Ibu Pakai Balok dan Hebel

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
FK (38), tersangka pembunuhan sadis di Kampung Kelor, Tangerang, saat menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya menghabisi nyawa sang ibu angkat, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO : (Humas PMJ)

Gara-gara Janji Uang Jual Rumah, Anak Angkat di Tangerang Tega Habisi Ibu Pakai Balok dan Hebel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.