Bekasi, Ekoin.co – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi angin segar bagi dunia pemasyarakatan yang selama ini tercekik persoalan klasik: over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi mengatakan bahwa skema sanksi kerja sosial menurunkan penghuni lapas yang signifikan, dan dapat menekan tingkat hunian penjara yang selama ini jauh melampaui daya tampung.
Menurutnya, perubahan paradigma pemidanaan ini memberi ruang keadilan yang lebih manusiawi sekaligus realistis.
“KUHP baru memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk Lapas, tetapi menjalani hukuman kerja sosial di luar Lapas,” ujar Dedy di Bekasi dalam keterangnnya, Sabtu (17/1/2026).
Pidana kerja sosial tersebut, kata dia, tetap dijalankan di bawah pengawasan ketat aparat, baik di lingkungan Lapas, tempat ibadah, maupun ruang-ruang publik. Artinya, hukuman tetap dijalani, namun tanpa harus menambah sesak penjara karena over kapasitas.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karpet merah bagi pelaku kejahatan berulang. Vonis kerja sosial tidak berlaku bagi residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana.
Ia juga menekankan bahwa kewenangan penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Sementara dari sisi pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memegang peran penting dalam pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan hukuman tersebut.
“Saat ini memang belum ada produk teknis terkait sanksi kerja sosial. Aparat penegak hukum masih menyesuaikan dengan KUHP Baru,” jelasnya.
Dedy berharap, meskipun bersifat alternatif, pidana kerja sosial tetap dijalankan secara tegas dan tidak setengah hati. Pengawasan yang lemah, menurutnya, justru akan merusak tujuan pemidanaan itu sendiri.
“Pelaku sudah mendapat dispensasi dari hukuman penjara. Maka kerja sosial itu harus diawasi dengan ketat agar tetap memberi efek jera,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya KUHP Baru, wajah pemidanaan Indonesia perlahan bergeser: dari sekadar memenjarakan, menuju penghukuman yang lebih proporsional—tanpa mengorbankan keadilan dan ketertiban sosial. (*)





