Jakarta, Ekoin.co – Status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, kini berada di ujung tanduk.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
“Kalau benar yang bersangkutan bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka otomatis kewarganegaraannya hilang. Tidak perlu ada proses administratif pencabutan,” ujar Supratman, Sabtu (17/1/2026).
Jeratan UU Kewarganegaraan
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur secara kaku dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Berdasarkan Pasal 23 huruf (d) dan (e), seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika:
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI.
Mekanisme ini, menurut Supratman, bersifat otomatis dan juga berlaku pada kasus serupa seperti yang menimpa mantan prajurit TNI AL, Satria Arta Kumbara.
Jejak Desersi Menuju Donbass
Kabar keterlibatan personel Polri dalam konflik Rusia-Ukraina ini dibenarkan oleh Polda Aceh. Bripda Rio diketahui telah meninggalkan tugas tanpa izin alias desersi sejak 8 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa Bripda Rio sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke anggota Provos Satbrimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026.
Pesan tersebut berisi foto dan video dokumentasi pendaftaran hingga rincian gaji dalam mata uang rubel.
“Yang bersangkutan diduga telah bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass,” jelas Kombes Joko.
Riwayat Pelanggaran dan PTDH
Sebelum melakukan aksi nekatnya, Bripda Rio ternyata memiliki riwayat pelanggaran kode etik, termasuk kasus perselingkuhan yang membuatnya dijatuhi sanksi demosi pada Mei 2025.
Berdasarkan data imigrasi, Bripda Rio terlacak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, sebelum melanjutkan perjalanan ke Rusia.
Atas serangkaian pelanggaran berat ini, Polda Aceh telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).





