Jakarta, Ekoin.co – Pelibatan TNI dalam menangani perkara terorisme perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, pendekatan militeristik dalam menangani teror berimplikasi pada supremasi sipil dan demokrasi.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengeritisi Perpres tentang Tugas TNI yang memberi ruang bagi militer untuk bergerak dalam ranah hukum pidana. Terlebih, Pasal 3 beleid tersebut memuat frasa yang multitafsir.
“Frasa ‘operasi lainnya’ dalam draf beleid tersebut sangat plastis, bersifat sangat karet, dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi,” kata Hendardi, di Jakarta, Senin (19/1).
Pasal 2 ayat (2) draf Perpres Tugas TNI menegaskan TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Sedangkan Pasal 3 mengatur bahwa fungsi penangkalan dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan atau operasi yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya.
“Ketentuan yang membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya, mengandung persoalan serius,” kata Hendardi.
“Eskalasi terorisme seperti apa yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI? Tidak ada penjelasan spesifik. Tidak adanya penjelasan mengenai kondisi objektif yang dimaksudkan akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang potensial melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” sambungnya.
Dikatakan, dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremsi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Artinya, pelibatan TNI merupakan pilihan terakhir dalam situasi darurat yang mengancam kedaulatan negara.
“Bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme namun dalam sejumlah tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara,” kata Hendardi. (*)





