Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya besok akan memeriksa terhadap tujuh saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo Cs, tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (20/1/2026).
“Besok, tanggal 20 Januari 2026 ada pemeriksaan 7 saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Kombes Buher sapaan Budi Hermanto menerangkan, hari ini tiga saksi yang diajukan oleh Roy Suryo Cs juga dilakukan pemeriksaan. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja saksi-ahli yang diperiksa.
Buher menambahkan, terhadap tiga tersangka lainnya di klaster pertama juga akan dilakukan pemeriksaan. Namun, jadwal pemeriksaan terhadap ketiganya belum disampaikan.
“Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” ucapnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari 2026. (*)





