Jakarta, Ekoin.co — Bencana alam tak hanya merobohkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga berpotensi menghapus jejak hak kepemilikan rakyat. Di titik inilah negara dituntut hadir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan negara tidak boleh absen dalam melindungi hak atas tanah masyarakat terdampak bencana.
Penegasan itu disampaikan Nusron saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta sejumlah wilayah lain yang terdampak bencana besar.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah wajib memastikan kepastian status tanah masyarakat. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” tegas Nusron.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi menyeluruh terhadap tanah-tanah terdampak bencana. Langkah ini menjadi fondasi agar penanganan dilakukan cepat, tepat, dan tidak melanggar hukum.
Nusron memaparkan, secara faktual tanah terdampak bencana terbagi dalam dua kategori: tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah, seperti yang hilang akibat longsor atau tergerus banjir, akan diteliti secara mendalam hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
“Untuk tanah yang masih ada namun terdampak, pemerintah mendorong rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait sertipikat tanah yang hilang atau rusak akibat bencana. Negara, kata Nusron, menjamin hak kepemilikan tetap diakui. “Sertipikat pengganti akan diterbitkan sesuai ketentuan. Masyarakat tidak boleh kehilangan legalitas hanya karena bencana,” ujarnya tegas.
Menariknya, Nusron menyebut bencana justru menjadi momentum pembenahan sistem pertanahan. Tanah-tanah yang sebelumnya belum terdaftar akan didorong untuk masuk ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional.
“Pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik. Kepastian hukum dan pemulihan sosial adalah kunci agar masyarakat benar-benar bangkit,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut komitmen tersebut. Ia berharap kepastian hukum atas tanah warga di daerah terdampak bencana dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
“Kami berharap dukungan Kementerian ATR/BPN bisa bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain agar proses pemulihan berjalan utuh dan berkeadilan,” ujarnya.
Raker dan RDP ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. (*)





