Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Sudirman Said. Pemeriksaan terkait penyidikan korupsi Petral.
Sudirman Said mengaku diperiksa seputar kegiatannya saat membereskan sektor minyak dan gas (Migas) di kedua institusi bidang energi tersebut. Sebab sebelum jadi menteri, dia pernah menduduki posisi Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di PT Pertamina 2008-2009.
“Secara umum saya menjelaskan begini, dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah dengan mafia migas kira-kira begitu. Tapi dua kali (penugasan) pula saya mendapat hambatan,” kata Sudirman kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Selasa (20/1/2026).
Hambatan itu, kata Sudirman, dari internal. Ketika unit yang ia bentuk untuk membenahi supply chain, justru gagal usai pergantian Direksi di internal Pertamina.
“Akibat unit itu dilumpuhkan maka terjadi praktik-praktik seperti yang sekarang kalian saksikan,” jelas Sudirman.
Saat menjabat menteri ESDM, Sudirman menjelaskan apa yang dilakukan untuk membenahi Pertamina. Ketika akan dibereskan, dirinya keburu di reshuffle dari posisinya sebagai Menteri ESDM sehingga hanya menjabat selama 2 tahun.
“Dan perkara yang muncul sekarang juga akibat dari praktik yang dulu pernah mau dibereskan namun tidak tuntas,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu. (*)





