Jakarta, Ekoin.co – Belum tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perminyakan di PT Pertamina (Persero).
Kasus baru bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat soal rasuah dalam tata kelola perminyakan PT Pertamina.
“Itu tindak lanjut dari laporan pengaduan baru, dan juga memang dulu ada perkembangan juga. Tetapi, yang jelas memang ada masih penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Selasa (20/1).
Lebih jauh, Anang mengungkapkan bahwa tempus penyelidikan kasus ini adalah 2023–2025 dan subjek yang diselidiki berkaitan dengan tata kelola perminyakan.
“Tata kelola minyak. ‘Kan ada beberapa jenis kegiatan di situ, baik impor maupun penjualan,” ujarnya.
Karena ini bersifat tertutup, Anang belum membeberkan kasus ini secara menyeluruh.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung sebelumnya telah mengungkap kasus kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Total terdapat 18 tersangka yang ditetapkan, salah satunya bos minyak Mohammad Riza Chalid yang saat ini tengah buron.
Selain itu, Kejagung tengah melakukan penyidikan korupsi Petral. Salah satu saksi yang telah diperiksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said. (*)





