EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Rismon Hasiholan Sianipar

Rismon Hasiholan Sianipar

Ogah Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Rismon Sianipar Tetap Melawan di Kasus ‘Ijazah Jokowi’

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
20 Januari 2026
Kategori POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, angkat bicara menyusul dihentikannya penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Ia menegaskan, langkah tersebut tidak akan menghentikan upaya pihaknya dalam mengawal kasus tersebut.

Menurut Rismon, keputusan Eggi dan Damai untuk menempuh jalur penyelesaian di luar proses hukum tidak mewakili sikap seluruh pihak yang sebelumnya berada dalam barisan yang sama.

“Bagi kami, urusan mereka sudah selesai. Kalau memilih mundur, silakan. Kami tetap berjalan dan melanjutkan apa yang sudah dimulai,” ujar Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Rismon juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan langsung dari Eggi Sudjana sebelum pertemuan Eggi dengan Presiden Jokowi di Solo. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada klarifikasi yang disampaikan secara terbuka kepada pihaknya.

Berita Menarik Pilihan

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

“Sama sekali tidak ada komunikasi atau penjelasan rinci. Mungkin beliau merasa tidak perlu menyampaikannya kepada kami,” ucapnya.

Terkait penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice, Rismon menilai langkah tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang selama ini dipersoalkan. Ia menegaskan, proses hukum seharusnya menjadi ruang untuk membuka kebenaran secara utuh.

“Kalau tujuannya pemulihan nama baik, itu tidak cukup dengan SP3 atau RJ. Apalagi pelapornya adalah Presiden. Mestinya diselesaikan secara terang di jalur hukum,” katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi. Lima di antaranya masuk dalam klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan setelah adanya kesepakatan penyelesaian melalui restorative justice.

Sementara itu, klaster kedua masih berlanjut dengan tiga nama yang berstatus tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Tags: Berita Hukum.Dokter TifaEggi SudjanaIjazah Jokowipencemaran nama baikPolda Metro Jayarestorative justiceRismon SianiparRoy Suryo
Post Sebelumnya

32 Ribu Pegawai Badan Gizi Nasional Resmi Diangkat PPPK Mulai 1 Februari 2026

Post Selanjutnya

Tito Karnavian Tunjuk Safrizal ZA Jadi ‘Panglima’ Informasi Pemulihan Pascabencana Aceh

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Masalah pertanahan di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Ribuan desa yang terlanjur hidup dan berkembang...

Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

Tim hukum meyakini bahwa standar pembuktian yang digunakan terhadap Roy Suryo Cs seharusnya tidak berbeda dengan apa yang mendasari terbitnya...

Organisasi BPIKPNPARI menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Rabu (21/1/2026).

Seleksi JPT Kabupaten Serang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, BPIKPNPARI Minta Transparansi

oleh Noval Verdian
22 Januari 2026
0

“Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi seharusnya dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan dapat diawasi publik. Ketika akses informasi terbatas, wajar jika muncul...

Kolase lima sosok perempuan yang kerap disebut dalam isu dan pemberitaan publik terkait kehidupan keluarga Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Hingga kini, sebagian status hubungan tersebut masih menjadi perbincangan dan menunggu klarifikasi resmi.

Heboh Video Menikah di Malaysia, Inilah Deretan 5 Wanita di Pusaran Hidup Gubernur Aceh Mualem

oleh Hasrul Ekoin
21 Januari 2026
0

Di tengah derasnya spekulasi, Mualem kembali diuji—bukan hanya soal kepemimpinan di pemerintahan, tetapi juga tentang batas antara ranah privat dan...

Post Selanjutnya
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA

Tito Karnavian Tunjuk Safrizal ZA Jadi 'Panglima' Informasi Pemulihan Pascabencana Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.