Jakarta, Ekoin.co — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengingatkan pemerintah agar rencana peluncuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran yang ditargetkan mulai berjalan pada Maret 2026 dipersiapkan secara serius dan terukur.
Ia menekankan agar kebijakan tersebut tepat sasaran serta benar-benar menjawab kebutuhan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Netty, skema KUR Penempatan PMI memiliki peran strategis sebagai alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau, terutama untuk menekan praktik pinjaman ilegal yang selama ini kerap membebani calon pekerja migran sejak tahap awal keberangkatan.
“Pembiayaan penempatan harus dirancang sederhana, mudah diakses, dan tidak menambah beban calon pekerja migran. Jangan sampai niat baik ini justru terhambat oleh prosedur yang berbelit,” kata Netty, Senin (19/1).
Ia juga menyoroti pengalihan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KUR Pekerja Migran ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Langkah tersebut dinilainya sebagai upaya penataan tata kelola yang seharusnya berdampak positif pada percepatan pelaksanaan program.
“Pengalihan kewenangan ini semestinya memperkuat koordinasi lintas sektor dan membuat pelaksanaan di lapangan lebih efektif.
Yang penting, implementasinya benar-benar dirasakan oleh calon pekerja migran,” ujarnya.
Namun demikian, Netty mengingatkan masih rendahnya tingkat pemanfaatan KUR Penempatan PMI dibandingkan dengan pagu anggaran yang tersedia. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh sebelum program kembali digulirkan.
“Serapan yang rendah menunjukkan masih ada persoalan, baik dalam sosialisasi, pendampingan, maupun kesiapan lembaga perbankan untuk menjangkau calon pekerja migran,” katanya.
Netty juga menyoroti keterbatasan akses informasi dan layanan keuangan di daerah-daerah pengirim PMI. Tanpa strategi sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai, ia khawatir program KUR Penempatan PMI hanya efektif di wilayah tertentu.
“Banyak calon pekerja migran berasal dari daerah dengan akses terbatas. Ini harus diantisipasi agar kebijakan tidak berhenti di tingkat pusat saja,” tegasnya.
Ia memastikan Komisi IX DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KUR Penempatan PMI sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari tahap pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan.





