Yogyakarta, Ekoin.co – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan hingga menjangkau lapisan masyarakat paling bawah.
Melalui Kementerian Hukum RI, sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) resmi dioperasikan di seluruh kelurahan dan kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Capaian ini menempatkan DIY sebagai salah satu wilayah dengan cakupan Posbankum penuh atau 100 persen.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warga.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari.
“Posbankum harus menjadi ruang gotong royong untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Tidak semua konflik harus berujung ke pengadilan,” ujar Supratman saat peresmian di Yogyakarta, Rabu (21/1/2026).
Keberhasilan DIY tersebut menjadikannya rujukan nasional dalam penguatan layanan bantuan hukum berbasis komunitas.
Capaian ini ditopang oleh peran 26 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkum DIY serta pemerintah daerah.
Menkum turut mengapresiasi dukungan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang dinilai konsisten mendorong penguatan keadilan di tingkat lokal.
Secara nasional, pembentukan Posbankum telah menjangkau 80.298 desa dan kelurahan atau sekitar 95,66 persen dari total wilayah Indonesia. Sebanyak 31 provinsi dilaporkan telah mencapai target pembentukan Posbankum secara menyeluruh.
Selain memperluas jangkauan, Kementerian Hukum juga menekankan peningkatan kualitas layanan. Melalui program Peacemaker Training, aparat desa dibekali kemampuan mediasi agar mampu berperan sebagai juru damai.
Sepanjang 2025, DIY mencatat 291 peserta pelatihan paralegal, 83 orang tersertifikasi Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), serta 51 lurah yang menyandang predikat Non Litigation Peacemaker (NLP).
Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai Posbankum sebagai bagian penting dari reformasi kalurahan, dengan penekanan pada pendampingan yang empatik dan mudah dipahami masyarakat.
Seluruh layanan Posbankum pun diwajibkan tercatat dalam sistem data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dengan fondasi yang semakin kuat, Posbankum di DIY diharapkan menjadi benteng awal penyelesaian sengketa secara damai sebelum berlanjut ke proses peradilan.





