Jakarta, Ekoin.co — Langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan buntut bencana banjir bandan yang melanda Aceh, Sumut dan Sumbar patut diapresiasi. Namun keputusan tersebut perlu diimbangi dengan tindakan yang menutup celah terulangnya perisitwa tersebut. Pemerintah jangan bertindak seperti pemadam kebakaran.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai, tindakan tegas sangat dibutuhkan dalam menyikapi bencana Sumatera. Namun publik juga menunggu sikap pemerintah untuk membongkar akar masalah lingkungan.
“Langkah pemerintah tidak menjadi sekedar pemadam kebakaran, tindakan tegas sesaat dan lalu biasanya akan menguap bersamaan dengan menurunnya isu bencana,” kata Dewi, di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Dewi, proses pencabutan izin, maupun diiringi dengan pemidanaan belum cukup untuk mencegah terulangnya peristiwa bencana, akibat sepak terjang culas korporasi.
“Apalagi jika bukan pihak pengambil keputusan yang dipidanakan. Proses ini seharusnya berujung pada evaluasi dan pencabutan izin-izin dan hak atas tanah milik korporasi yang membahayakan daya dukung alam,” katanya.
Keputusan pemerintah mencabut 28 perusahaan disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, didampingi Satgas PKH pada Selasa (20/1). Keputusan tersebut merupakan hasil rapat virtual bersama Presiden Prabowo Subianto yang sedang berada di Londong, Inggris, pada sehari sebelumnya.
Dalam rapat, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.
Prasetyo berterima kasih kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran di lapangan yang terus bekerja keras dan tak henti-hentinya melakukan penertiban.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara,” kata Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” katanya. (*)





