EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Diawali Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi rumah mantan presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026).

Diawali Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi rumah mantan presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026).

Penyidik Keluarkan SP3 Eggi dan Damai, Tersangka Lain Belum Ada RJ dari Pelapor

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Diawali Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi rumah mantan presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026).

Dari kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersebut Jokowi memberikan sinyal pintu berdamai. Jokowi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kemungkinan penyelesaian kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.

Jokowi menyampaikan opsi penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

“Pertemuan silaturahmi, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk kemungkinan Restorative Justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya, Rabu (14/1/2026).

Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 berdasarkan mekanisme keadilan restoratif justice. Polda Metro Jaya juga mencabut pencekalan keluar negeri terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah proses permohonan restorative justice dikabulkan, pada 15 Januari 2026.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pencabutan status tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ).

“Terhadap dua tersangka di klaster 1 yang sudah mendapat RJ. Status tersangka sudah dicabut, serta pencekalan cegah dan tangkal,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, pada Senin (19/1/2026) lalu.

Budi menambahkan, RJ diajukan Eggi dan Damai kepada Presiden Jokowi selaku pelapor. Permohonan tersebut kemudian menghasilkan penetapan keadilan restoratif pada 15 Januari.

“Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi.

“Keputusan penghentian penyidikan juga melalui gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal Polda Metro Jaya, seperti Wassidik, Irwasda, Propam dan Bidang hukum,” terang Kombes Budi Hermanto melalui keterangan WA, Rabu (21/1/2026).

Kemudian terhadap 3 tersangka lain dalam klaster yang sama, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, proses hukum masih berlanjut.

“Selanjutnya akan dijadwalkan dalam bulan ini juga, untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” kata Budi.

Kasus ini bermula saat Polda  Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Penetapan tersebut diumumkan pada 7 November 2025. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam pembagian klaster, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster ini juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua, berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Lanjut Kombes Budi Hermanto, penyidik telah mengajukan restorative Justice dan mengeluarkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait surat permohonan dari pelapor.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, belum mendapatkan SP3 berhubungan belum adanya RJ dari korban atau pelapor.

Tags: Budi HermantoDamai Hari LubisEggi Sudjanaekoin.coijazah palsu JokowiJokowiPolda Metro Jayarestorative justiceSP3UU ITE
Post Sebelumnya

Misi Keluar dari Zona Merah: Persis Solo Resmi Boyong ‘Playmaker’ Serbia Miroslav Maricic

Post Selanjutnya

Bongkar Korupsi EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Bringin Inti Teknologi

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Ilustrasi ECD BRI

Bongkar Korupsi EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Bringin Inti Teknologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.