Jakarta, Ekoin.co – Diawali Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi rumah mantan presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026).
Dari kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersebut Jokowi memberikan sinyal pintu berdamai. Jokowi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kemungkinan penyelesaian kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.
Jokowi menyampaikan opsi penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Pertemuan silaturahmi, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk kemungkinan Restorative Justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya, Rabu (14/1/2026).
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 berdasarkan mekanisme keadilan restoratif justice. Polda Metro Jaya juga mencabut pencekalan keluar negeri terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah proses permohonan restorative justice dikabulkan, pada 15 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pencabutan status tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ).
“Terhadap dua tersangka di klaster 1 yang sudah mendapat RJ. Status tersangka sudah dicabut, serta pencekalan cegah dan tangkal,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, pada Senin (19/1/2026) lalu.
Budi menambahkan, RJ diajukan Eggi dan Damai kepada Presiden Jokowi selaku pelapor. Permohonan tersebut kemudian menghasilkan penetapan keadilan restoratif pada 15 Januari.
“Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi.
“Keputusan penghentian penyidikan juga melalui gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal Polda Metro Jaya, seperti Wassidik, Irwasda, Propam dan Bidang hukum,” terang Kombes Budi Hermanto melalui keterangan WA, Rabu (21/1/2026).
Kemudian terhadap 3 tersangka lain dalam klaster yang sama, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, proses hukum masih berlanjut.
“Selanjutnya akan dijadwalkan dalam bulan ini juga, untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” kata Budi.
Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Penetapan tersebut diumumkan pada 7 November 2025. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam pembagian klaster, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster ini juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Lanjut Kombes Budi Hermanto, penyidik telah mengajukan restorative Justice dan mengeluarkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait surat permohonan dari pelapor.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, belum mendapatkan SP3 berhubungan belum adanya RJ dari korban atau pelapor.





