Jakarta, Ekoin.co – Negara tak lagi tinggal diam. Pemerintah berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang selama bertahun-tahun disalahgunakan oleh korporasi dan pihak tak bertanggung jawab. Totalnya mencapai 4,09 juta hektare, sebuah angka masif yang menandai langkah tegas negara menertibkan hutan dan menyelamatkan aset publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, yang juga anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan bahwa penertiban ini bukan sekadar pencabutan izin, melainkan upaya mengembalikan kedaulatan negara atas ruang hidup dan lingkungan.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan. Ini langkah tegas untuk menata ulang pemanfaatan hutan sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan,” ujar Nusron usai konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026) malam.
Tak berhenti di penguasaan lahan, pemerintah juga langsung bergerak melakukan pemulihan lingkungan. Salah satu fokus utama adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare, habitat krusial bagi gajah dan harimau Sumatra serta berbagai satwa endemik lainnya yang selama ini terdesak oleh aktivitas ilegal.
Dari total kawasan yang direbut kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi, sebagai benteng terakhir menjaga keanekaragaman hayati sekaligus bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim.
Langkah Satgas PKH juga berdampak langsung pada penyelamatan keuangan negara. Hingga kini, aset senilai Rp6,62 triliun berhasil diamankan. Rinciannya, Rp4,28 triliun berasal dari rampasan negara atas perkara tindak pidana korupsi, sementara Rp2,34 triliun dikumpulkan dari denda administratif pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Penertiban dipercepat setelah sejumlah wilayah dilanda bencana hidrologi. Audit menyeluruh dilakukan di tiga provinsi. Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Senin (19/1/2026), Satgas PKH membeberkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan bermasalah.
Hasilnya tegas: izin usaha 28 perusahaan dicabut. Rinciannya, 22 perusahaan pemegang PBPH di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Konferensi pers dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan dihadiri jajaran pimpinan strategis negara, mulai dari Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, TNI, dan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, hingga kementerian dan lembaga terkait—menandakan bahwa penertiban kawasan hutan kini menjadi agenda lintas sektor, bukan sekadar urusan administratif.
Langkah ini menegaskan satu pesan: era penguasaan hutan secara serampangan telah berakhir, dan negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi milik publik. (*)





