Jakarta, Ekoin.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dibawa ke Jakarta oleh tim Kejaksaan Agung pada Selasa (20/1/2026) untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Penjemputan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat kejaksaan tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia menjelaskan, penjemputan dilakukan semata-mata guna mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan di tingkat pusat.
“Ini bukan OTT. Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta agar pemeriksaan oleh Bidang Intelijen bisa berjalan lebih efektif,” ujar Rudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan akan melibatkan Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Keduanya akan mendalami laporan masyarakat dengan meminta keterangan langsung dari Kajari Sampang.
Namun demikian, Rudi belum bersedia mengungkap secara rinci materi dugaan pelanggaran yang tengah ditelusuri.
Ia hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas institusi dengan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelanggaran tersebut disinyalir berkaitan dengan perkara lama, yang diduga terjadi sebelum Fadilah Helmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung belum menyampaikan kesimpulan resmi.





