Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah drastis dengan menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan yang selama ini disalahgunakan.
Langkah tegas ini diikuti dengan pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga upaya penyelamatan aset negara senilai Rp6,62 triliun.
“Pemerintah telah menguasai kembali lahan hutan dari praktik penyalahgunaan. Ini mencakup pemulihan lingkungan dan pengamanan aset negara dari denda administratif maupun hasil rampasan tindak pidana korupsi,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Penertiban Skala Besar dan Restorasi Lingkungan
Dari total lahan yang dikuasai kembali, pemerintah menetapkan sekitar 900 ribu hektare sebagai kawasan hutan konservasi. Fokus utama restorasi diarahkan pada Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare guna melindungi habitat gajah dan harimau Sumatra.
Presiden RI, dalam rapat terbatas yang digelar daring dari London, secara resmi memutuskan pencabutan izin bagi 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
Respons Pasar: PPGL Sampaikan Koreksi ke Bursa
Di sisi lain, dinamika penertiban ini memicu respons di pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) terpantau melakukan pemantauan ketat terhadap emiten-emiten yang kemungkinan terdampak atau terkait dengan wilayah-wilayah penertiban tersebut.
Salah satu emiten, PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL), terpantau menyampaikan surat keterbukaan informasi pada Rabu malam (21/1).
Melalui surat bernomor 007/PGL/I/2026, perusahaan menyampaikan koreksi atas penjelasan sebelumnya terkait permintaan penjelasan dari Bursa.
Direktur Utama PPGL, Darmawan Suryadi SM, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan perbaikan dari laporan tanggal 20 Januari 2026.
Meski belum merinci detail keterkaitan operasionalnya dengan area penertiban, langkah PPGL ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi bagi investor di tengah penguatan pengawasan pascabencana hidrologi dan audit hutan oleh pemerintah.
Komitmen Keberlanjutan
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang mengabaikan aspek lingkungan.
“Langkah ini adalah komitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satgas PKH masih terus mempercepat audit di tiga provinsi utama guna memastikan kepatuhan menyeluruh bagi pemegang izin usaha di kawasan hutan Indonesia.





