Aceh Selatan, Ekoin.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pengancaman dan percobaan perusakan fasilitas kantor pemerintahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (21/1/2026).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor BPKD yang berlokasi di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.
Dalam peristiwa itu, para terduga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN), merusak satu unit printer, serta mencoba melakukan pembakaran di ruang perbendaharaan dengan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite.
Menerima laporan kejadian, Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39) di kawasan Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan.
Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa motif sementara tindakan tersebut diduga dipicu kekecewaan para pelaku terkait pembayaran proyek yang belum mereka terima.
“Perbuatan ini berpotensi membahayakan keselamatan pegawai dan merusak fasilitas negara. Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus,” ujar Iptu Narsyah.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu botol air mineral yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar, satu unit printer yang mengalami kerusakan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan Kantor BPKD Aceh Selatan.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pengancaman dan/atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Aceh Selatan menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.





