Jakarta, Ekoin.co – Rencana perpanjangan izin operasi tambang Grasberg kembali ditegaskan oleh Freeport-McMoRan Inc.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut memastikan akan mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia pada 2026.
Langkah ini diproyeksikan menjadi penentu kesinambungan aktivitas pertambangan berskala besar di Papua setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041.
Dalam laporan kinerja teranyar, manajemen Freeport menyebut proses komunikasi awal dengan Pemerintah Indonesia telah berjalan dalam koridor positif.
Perusahaan membidik kepastian hukum jangka panjang yang memungkinkan operasional tambang diperpanjang hingga 2061, seiring dengan pemanfaatan penuh sumber daya mineral yang masih tersimpan di wilayah konsesi.
Kepastian tersebut dipandang penting untuk menopang perencanaan investasi, pengembangan tambang bawah tanah, serta eksplorasi lanjutan yang membutuhkan kepastian jangka panjang.
Freeport mencatat cadangan bijih yang masih dapat ditambang di wilayah PTFI diperkirakan mencapai sekitar 1,3 miliar ton.
Dengan proyeksi penurunan cadangan pada awal 2040-an, perusahaan menilai pengajuan perpanjangan izin lebih dini menjadi krusial agar proses eksplorasi tambahan dapat dilakukan tanpa mengganggu kelangsungan produksi nasional.
Di sisi lain, agenda perpanjangan izin berjalan beriringan dengan pembahasan divestasi saham tambahan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan penyelesaian negosiasi pelepasan tambahan 12 persen saham Freeport kepada holding pertambangan negara, MIND ID, pada kuartal pertama 2026.
Skema tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah daerah Papua untuk memperoleh porsi kepemilikan saham.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menjelaskan bahwa meski realisasi divestasi tambahan baru akan berlaku efektif pada 2042, kesepakatan tertulis dengan pemerintah akan disiapkan lebih awal sebagai pijakan hukum.
Freeport menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi dan menciptakan nilai tambah ekonomi bagi Indonesia, dengan kepemilikan FCX yang diproyeksikan tetap berada di bawah 50 persen hingga berakhirnya kontrak berjalan.





