Jakarta, Ekoin.co – Kembali Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun mencapai 8 persen. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada Kamis pukul 09.26 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Diketahui, pada perdagangan sesi I pukul 09.26 WIB di Jakarta, IHSG tercatat melemah 665,89 poin atau 8,00 persen ke posisi 7.654,66. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 62,28 poin atau 7,66 persen ke posisi 750,25.
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 09.56 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Pada perdagangan Rabu (28/1), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melemah seiring reaksi emosional dan aksi panic selling pelaku pasar pasca pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait dengan proses review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.
IHSG ditutup melemah 659,67 poin atau 7,35 persen ke posisi 8.320,55. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 63,58 poin atau 7,26 persen ke posisi 812,53
Ketentuan Trading Halt
Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Trading halt dilakukan jika terjadi penurunan IHSG dalam satu hari bursa yang sama. Otoritas bursa dapat melakukan tindakan:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada. (*)





