OJK Denda Manipulator Saham Rp11 Miliar, Influencer Ikut Terseret

OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu. Modus yang digunakan berupa skema ‘patungan saham’, yakni pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi.

Jakarta, Ekoin.co – Pembenahan menyeluruh di pasar saham terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teranyar, OJK menindak tegas empat pihak yang terbukti memanipulasi harga saham.

Keempat pihak terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga pelaku perorangan, termasuk influencer BVN.

OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp11,05 miliar, Jumat (20/2).

“Untuk rinciannya saya sebutkan terdiri dari dua tipe kasus. Tipe kasus yang pertama yaitu kasus yang menyangkut PT Impack Pratama Industri atau IMPC,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hasan Fawzi dikutip Sabtu (21/2).

Terkait dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), Hasan mengatakan bahwa praktik manipulasi saham dilakukan oleh dua kelompok, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana, serta perorangan berinisial MLN dan UPT.

“Kedua kelompok itu menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi,” ungkap Hasan.

OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu. Modus yang digunakan berupa skema ‘patungan saham’, yakni pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hasan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar,” katanya.

Hasan Fawzi memastikan OJK akan memproses setiap perkara. Puluhan kasus tengah diteliti.

“Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan (melibatkan influencer),” kata Hasan.

Sebanyak 32 kasus yang ditangani itu telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Hasan menekankan ketentuan hukum pasar modal berlaku setara bagi seluruh pihak, baik influenser, perorangan, maupun korporasi, sepanjang terdapat bukti pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.

“Mohon doanya. Kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujar Hasan.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini