Terbukti ‘Goreng Saham’ AYLS, FILM, dan BSML, OJK Denda Influencer ini Rp 5,35 Miliar
Jakarta, Ekoin.co – Influencer keuangan Belvin Tannadi wajib bayar denda Rp 5,35 miliar karena terbukti menggoreng saham atau manipulasi perdagangan saham. Sanksi itu diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersahabatan dengan memanfaatkan media sosial @belvinvvip.
Hasan Fawzi mengatakan, tim pemeriksa OJK menemukan bukti influencer memberikan informasi saham tidak benar kepada masyarakat.
“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, di Jakarta, dikutip Sabtu (21/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Belvin terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 – 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari – 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret – 17 Juni 2022.
Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata dia.
Selain denda, OJK juga tengah mempertimbangkan pembatasan kegiatan di sosial media Belvin.
Selain itu, untuk akun nominee, OJK juga membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut terkait kelayakan akun investasinya.
Rinciannya, Belvin melanggar setidaknya Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angkat 33 Undang-Undang P2SK juga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angkat 34 Undang-Undang P2SK dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angkat 35 Undang-Undang P2SK. (*)

Tinggalkan Balasan