Guru Honorer Dijerat Korupsi Rp118 Juta, Ketua Komisi III DPR Kritik Keras Kejaksaan
Jakarta, Ekoin.co – Kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena bekerja sambilan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) menuai sorotan tajam dari DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan langkah kejaksaan yang memproses hukum Muhammad Misbahul Huda.
Menurut Habiburokhman, sangat mungkin guru honorer tersebut tidak memahami larangan rangkap pekerjaan, sehingga penetapan tersangka dinilai terlalu jauh.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dipidana,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai, jika memang terdapat kesalahan administratif, aparat penegak hukum cukup meminta pengembalian gaji yang diterima tanpa harus membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa paradigma hukum pidana dalam KUHP baru tidak lagi menitikberatkan pada hukuman semata, tetapi lebih mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sebagai pembentuk undang-undang, ia meminta aparat penegak hukum memahami semangat pembaruan hukum pidana tersebut agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Sebelumnya, guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena bekerja sambilan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Penyidik kejaksaan menilai Misbahul telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp118 juta akibat rangkap pekerjaan tersebut.























Tinggalkan Balasan