Yusril: Vonis Bebas Delpedro Marhaen Tegaskan Pengadilan Independen, Jaksa Tak Bisa Kasasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, putusan bebas terhadap Delpedro menegaskan pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya menunjukkan independensi pengadilan tanpa intervensi pemerintah.

Jakarta, Ekoin.co – Vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

Dengan putusan bebas, sesuai KUHAP baru, JPU tak bisa lagi melakukan upaya hukum kasas. Delpedro dkk bebas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, putusan bebas terhadap Delpedro menegaskan pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.

“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Sabtu (7/6).

Dengan demikian, Yusril menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Menurut dia, hakim telah menyidangkan perkara Delpedro dkk secara independen serta tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Yusril berharap Delpedro dkk bisa segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat.

“Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” ucap dia.

Yusril menjelaskan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Dengan demikian, lanjut dia, perkara Delpedro dkk harus dianggap telah final dan selesai.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” kata Yusril.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Adapun, keempat terdakwa telah divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini