Digugat Praperadilan, KPK Didesak Buka Kembali Penyelidikan Kasus Korupsi Lahan Sumber Waras
Jakarta, Ekoin.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bekas RS Sumber Waras yang dihentikan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak kembali ke publik, setelah digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras belum berhasil diungkap atau diusut tuntas, dan masih menyisakan potensi kerugian negara sebesar Rp161 miliar yang belum dipulihkan.
Fakta tersebut terungkap dalam jawaban BPK pada persidangan gugatan praperadilan perkara Nomor 15/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan yang berlangsung dalam dua pekan terakhir.
Dalam keterangannya di sidang praperadilan, pihak BPK menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan keuangan dan audit menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penyimpangan anggaran negara tersebut disebut BPK RI menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp161 miliar. Namun KPK menghentikan penyelidikannya dengan alasan dan dasar yang belum jelas.
Lebih lanjut pihak BPK juga mengatakan bahwa kerugian negara tersebut hingga saat ini belum dipulihkan, sehingga laporan hasil pemeriksaan keuangan terhadap Pemprov DKI Jakarta tetap berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal tersebut membuat adanya desakan keras agar KPK tidak menghentikan penanganan perkara tersebut di tingkat penyelidikan.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Boyamin Saiman menilai langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) pada 9 Mei 2023 merupakan keputusan yang tidak tepat dan tak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, audit investigatif BPK sebelumnya telah menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan dan pembelian lahan RS Sumber Waras dengan nilai Rp 191,33 miliar.
Audit BPK tersebut dilakukan selama sekitar 4 bulan dan hasilnya diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Setelah menerima hasil audit keuangan dari BPK, KPK sempat memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. Namun kasus tersebut tidak dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan.
Dalam proses pemeriksaan BPK itu juga terungkap sedikitnya ada 6 penyimpangan dan pelanggaran hukum, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penentuan harga tanah, hingga proses transaksi jual beli tanah lahan RS Sumber Waras.
Namun anehnya, KPK kemudian menghentikan penyelidikan dengan alasan nilai tanah di kawasan tersebut telah melonjak signifikan. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah itu dianggap menutup potensi kerugian negara yang sebelumnya dihitung BPK.
Alasan KPK tersebut dinilai tidak tepat oleh pihak pemohon praperadilan.
Boyamin selaku pemohon praperadilan mengatakan bahwa kenaikan nilai harga tanah atau NJOP tidak menghapus unsur pidana dan tak bisa dijadikan alasan apabila sejak awal terjadi praktik mark-up harga tanah atau penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut.
“Kerugian negara yang muncul pada awal transaksi tetap harus diproses secara hukum. Kenaikan NJOP tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan perkara,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menilai penghentian penyelidikan oleh KPK justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa negara seolah menutup-nutupi dugaan korupsi besar yang sempat menjadi sorotan nasional beberapa tahun silam.
Selain itu, pihak pemohon praperadilan juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk menagih pengembalian dana Rp161 miliar kepada Yayasan RS Sumber Waras, dengan tujuan memulihkan potensi kerugian keuangan daerah sebagaimana rekomendasi BPK.
Menurutnya, nilai kerugian negara tersebut sangat besar dan seharusnya anggaran Pemprov DKI dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan masyarakat di Jakarta.
Diketahui, sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras telah memasuki tahap akhir. Putusan permohonan praperadilan diagendakan dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pemohon berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan, sehingga KPK diwajibkan membuka kembali penyelidikan dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Kasus yang telah bergulir sejak lebih dari satu dekade ini kembali menjadi sorotan publik setelah digugat Praperadilan sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya KPK. (*)























Tinggalkan Balasan