Pandji Pragiwaksono Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Dorong Penyelesaian Damai Kasus Adat Toraja

Ia juga menilai proses sidang adat yang telah dijalaninya merupakan bagian dari upaya penyelesaian tersebut. Pandji sebelumnya telah menghadiri peradilan adat Toraja di Sulawesi Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas polemik yang muncul.
Pandji Pragiwaksono diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Amsi)

Ekoin.co – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026, terkait polemik dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret namanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pandji menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai. Ia menilai pendekatan keadilan restoratif menjadi jalur yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.

Menurut Pandji, sistem hukum Indonesia saat ini telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Prinsip tersebut juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mendorong penyelesaian konflik secara damai dan mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Ia juga menilai proses sidang adat yang telah dijalaninya merupakan bagian dari upaya penyelesaian tersebut. Pandji sebelumnya telah menghadiri peradilan adat Toraja di Sulawesi Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas polemik yang muncul.

“Kalau di KUHP baru kan memang diutamakan restorative justice. Sidang adat juga diakui dan menjadi bagian yang diutamakan,” ujar Pandji kepada wartawan.

Harapan penyelesaian damai itu, kata Pandji, juga sejalan dengan sikap kuasa hukumnya, Haris Azhar. Meski demikian, ia memilih tidak berspekulasi mengenai bagaimana akhir dari proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Pandji menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hingga proses tersebut selesai.

Sebelumnya, Pandji telah menjalani sanksi adat yang diputuskan dalam peradilan adat Toraja. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf serta memberikan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual adat.

Sidang adat tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Prosesi berlangsung secara khidmat dengan melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.

Dalam proses tersebut, Pandji hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Peradilan adat juga difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa adat.

Salah satu tokoh adat yang memimpin jalannya sidang menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bagian dari ritual permohonan maaf kepada leluhur serta masyarakat adat Toraja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini