EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas WNA China di Kasus 774 Kg Emas

Tambang Emas RI yang Sempat Digasak WNA China. (Dok. Istimewa)

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas WNA China di Kasus 774 Kg Emas

Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao, WN China yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kilogram emas di Ketapang, Kalimantan Barat. Kejaksaan Agung menyayangkan keputusan tersebut dan mengajukan kasasi. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, JPU telah menandatangani akta permohonan kasasi dan sedang menyusun memori kasasi untuk langkah hukum lanjutan.

Ibhent oleh Ibhent
20 Januari 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, EKOIN.CO– Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao, warga negara (WN) China berusia 49 tahun, yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kilogram emas dari Kabupaten Ketapang. Putusan ini membatalkan vonis bersalah yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Ketapang. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, keputusan itu memulihkan hak terdakwa, termasuk memerintahkannya dibebaskan dari tahanan.

Dalam perkara ini, Yu Hao sebelumnya dituduh melakukan penambangan emas dan perak ilegal dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S. Arif, dalam sidang bandingnya memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keberatan dan memastikan pengajuan kasasi. “Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya, sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, melalui pesan singkat kepada media, Sabtu (18/1/2025), seperti yang kami lansir dari laman detikcom.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada 17 Januari 2025. “JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah mengambil langkah supervisi untuk memastikan upaya hukum dapat berjalan sesuai rencana.

Vonis bebas ini langsung mendapatkan respons cepat dari Kejagung dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini agar memberikan keadilan sesuai dengan kerugian negara yang timbul,” pungkas Harli. (*)

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Tags: 774 kilogram emasdokumen resmiHarli SiregarKabupaten KetapangkasasiKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi Kalimantan Baratkerugian negaraMemori Kasasipenambangan ilegalPengadilan Tinggi Pontianaksupervisiupaya hukum.vonis bebasYu Hao
Post Sebelumnya

Kriminalisasi Bambang Hero: Ancaman Serius bagi Pejuang Lingkungan

Post Selanjutnya

Kebakaran Los Angeles Lanjut ke Fasilitas Penyimpanan Baterai Lithium Terbesar di Dunia

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya

Kebakaran Los Angeles Lanjut ke Fasilitas Penyimpanan Baterai Lithium Terbesar di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.