EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Sidang Kasus Narkoba Fariz R.M Ditunda, Kejaksaan Agung Dorong Tuntutan Rehabilitasi

Sidang Kasus Narkoba Fariz R.M Ditunda, Kejaksaan Agung Dorong Tuntutan Rehabilitasi

Maykal oleh Maykal
28 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – EKOIN – CO – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Fariz R.M kembali ditunda pada Senin (28/7). Penundaan ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung yang kini tengah menyusun langkah strategis dalam menangani perkara tersebut.

Meski terdakwa berstatus sebagai pengguna narkotika, dakwaan yang dikenakan saat ini masih mengarah pada pasal-pasal pengedar. Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menilai Fariz lebih layak mendapatkan perlakuan sebagai korban pengguna, bukan sebagai pelaku pengedar.

Pengacara Fariz, Deolipa, menjelaskan, “Memang saat ini ada arah untuk menuntut rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Itu sesuai dengan perubahan kebijakan negara yang lebih berpihak kepada pengguna sebagai korban, bukan pelaku kriminal.”

Deolipa juga menyebutkan bahwa terdakwa telah menunjukkan itikad baik selama proses hukum, mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dengan tertib meskipun sempat mengalami penundaan sidang. Pihak kejaksaan, menurutnya, sedang menyiapkan tuntutan yang proporsional dan selaras dengan kebijakan terbaru soal narkotika.

“Pengguna narkoba adalah korban. Rehabilitasi menjadi jalan utama, meskipun sudah pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya. Jika masih kecanduan, dia harus tetap diselamatkan,” tambah Deolipa.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Kejaksaan Agung sendiri mengambil sikap berhati-hati dalam menuntut kasus ini agar tidak salah langkah. Penanganan kasus ini memang menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Agung meskipun biasanya kewenangan kasus narkotika pengguna berada di tingkat kejaksaan kabupaten atau provinsi.

Kondisi ini juga menegaskan bahwa Fariz merupakan pengguna, bukan pengedar, sehingga tuntutan rehabilitasi menjadi opsi yang lebih tepat daripada hukuman pidana. Rehabilitasi dinilai sebagai pendekatan kemanusiaan untuk menyelamatkan korban kecanduan narkotika agar bisa pulih dan kembali produktif.

Tuntutan resmi diperkirakan akan dibacakan pada minggu depan. Keluarga dan pendamping hukum Fariz berharap agar Kejaksaan Agung dapat mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan menjatuhkan tuntutan rehabilitasi, bukan pidana penjara.

Post Sebelumnya

Aktivis Nasional Desak Prabowo Sebagai Ketua Umum Gerindra dan Presiden Tindak Tegas Korupsi di Kepulauan Riau

Post Selanjutnya

Kuasa Hukum Badai Serukan Somasi Terbuka ke PT Halo Entertainment Terkait Pelanggaran Hak Moral Lagu “I Still Love You”

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Kuasa Hukum Badai Serukan Somasi Terbuka ke PT Halo Entertainment Terkait Pelanggaran Hak Moral Lagu “I Still Love You”

Kuasa Hukum Badai Serukan Somasi Terbuka ke PT Halo Entertainment Terkait Pelanggaran Hak Moral Lagu "I Still Love You"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.