EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Putusan Hakim: Mati untuk Kopda Bazarsah

Putusan Hakim: Mati untuk Kopda Bazarsah

Vonis hukuman mati Kopda Bazarsah dijatuhkan atas pembunuhan tiga anggota Polri.

Irvan oleh Irvan
12 Agustus 2025
Kategori HUKUM, KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang, Ekoin.co – Vonis hukuman mati Kopda Bazarsah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025), setelah terbukti menghilangkan nyawa tiga anggota Polri di Lampung. Selain hukuman mati, anggota TNI AD tersebut juga dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Namun, Kopda Bazarsah dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

 

BACA JUGA

Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Korupsi I Wayan Candra Rp6 Miliar

 

Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa memiliki dan menggunakan senjata api beserta amunisi tanpa izin, melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Selain itu, ia terbukti mengadakan perjudian sebagai mata pencarian, melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain. Maka dari itu terdakwa divonis mati dan dipecat dari anggota TNI AD,” tegas majelis hakim dalam sidang.

 

Tanggapan Pengamat Hukum

Pengamat hukum Sumatera Selatan, Prof Febrian, menilai vonis hukuman mati Kopda Bazarsah merupakan langkah yang tepat. Ia menegaskan, tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan merenggut nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas.

 

“Menurut saya, hukuman mati yang dikeluarkan Majelis Hakim sangat pas, karena memang oknum TNI yang divonis itu sudah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas,” ujarnya, Senin (11/8/2025), dikutip dari detikSumbagsel.

 

Selain hukuman mati, Febrian juga mendukung keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Kopda Bazarsah. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dan citra institusi TNI di mata masyarakat.

 

“Pemecatan secara tidak hormat juga pantas untuk hukuman Kopda Bazarsah,” tambah Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu.

 

Vonis Kasus Lain dalam Sidang

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam. Yun divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.

 

“Ya kalau Peltu Yun Hery Lubis divonis 3 tahun 6 bulan, juga pas karena dia tidak ikut membunuh dan divonis dengan kasus perjudian sabung ayam,” jelas Febrian.

 

Perbedaan vonis tersebut, menurut majelis hakim, disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Dalam kasus Kopda Bazarsah, unsur penghilangan nyawa menjadi faktor pemberat yang signifikan.

 

Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer yang terlibat tindak pidana serius, termasuk pembunuhan dan pelanggaran hukum lainnya. Vonis ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota TNI untuk menjunjung tinggi hukum dan disiplin.

 

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat, mengingat kasus ini menyangkut institusi militer dan kepolisian. Sejumlah keluarga korban hadir untuk menyaksikan putusan tersebut.

 

Putusan ini juga menandai langkah tegas Pengadilan Militer dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI. Dengan hukuman maksimal, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

 

Majelis hakim menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta persidangan, bukti, serta keterangan saksi. Tidak ada unsur yang meringankan hukuman bagi Kopda Bazarsah mengingat dampak perbuatannya yang luas.

 

Sementara itu, pihak TNI menyatakan akan menghormati putusan pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa senjata api yang digunakan oleh terdakwa diperoleh secara ilegal dan digunakan untuk menembak tiga anggota polisi yang sedang menjalankan tugas resmi.

 

Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak hubungan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan negara.

 

Hukuman mati bagi anggota militer merupakan langkah yang jarang diambil, namun dalam kasus ini, majelis hakim menilai tidak ada alternatif lain yang layak diberikan.

 

Keputusan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer, sekaligus peringatan keras bagi prajurit TNI agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Vonis hukuman mati Kopda Bazarsah mencerminkan sikap tegas aparat hukum terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota militer. Langkah ini patut dipertahankan demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.

 

Peningkatan pembinaan disiplin di lingkungan TNI perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa. Pendidikan hukum bagi prajurit harus menjadi prioritas dalam pembinaan internal.

 

Kerja sama antara TNI dan Polri harus terus dijaga agar tidak terganggu oleh kasus-kasus individual yang merusak citra kedua institusi. Sinergi dalam penegakan hukum menjadi modal penting.

Tags: hukum militer Indonesiakasus pembunuhan anggota PolriPeltu Yun Hery Lubispemecatan tidak hormat TNIPengadilan Militer PalembangVonis hukuman mati Kopda Bazarsah
Post Sebelumnya

NFSM 2025 Bahas Strategi Ekonomi Inklusif

Post Selanjutnya

Beda Pandangan Dua Konfederasi Buruh Soal Angka 303.000 Tenaga Kerja Baru dari Kemenperin

Irvan

Irvan

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Beda Pandangan Dua Konfederasi Buruh Soal Angka 303.000 Tenaga Kerja Baru dari Kemenperin

Beda Pandangan Dua Konfederasi Buruh Soal Angka 303.000 Tenaga Kerja Baru dari Kemenperin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.