EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Komunikasi Intensif, dan Transportasi

DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Komunikasi Intensif, dan Transportasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil langkah mengejutkan dengan memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas bagi para anggotanya sebagai respons atas sorotan publik mengenai pendapatan mereka yang mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Ray oleh Ray
5 September 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan listrik dan telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Keputusan ini, kata Dasco, diambil dalam rapat Pimpinan DPR bersama Pimpinan Fraksi pada kemarin.

Selain memangkas tunjangan dan fasilitas tersebut, Dasco mengatakan pihaknya sudah menghentikan pemberian tunjangan perumahan per 31 Agustus lalu.

“Lalu moratorium kunjungan ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Sebelumnya pendapatan anggota DPR mendapat sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Masing-masing anggota DPR disebut bisa mengantongi uang lebih dari Rp100 juta per bulan.

Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menuntut DPR menghapus berbagai tunjangan yang tak penting.

Gaji anggota DPR berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Dan surat edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010.

Rinciannya:

-Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan

– Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan

– Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan

Sementara itu, tunjangan DPR per bulan diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

1. Tunjangan kehormatan

– Ketua badan atau komisi Rp6.690.000

– Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000

– Anggota Rp5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif

– Ketua badan atau komisi Rp16.468.000

– Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000

– Anggota Rp15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran

– Ketua badan atau komisi Rp5.250.000

– Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000

– Anggota Rp3.750.000

4. Tunjangan istri/suami Rp420.000
5. Tunjangan anak Rp168.000
6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
11. Asisten anggota Rp 2.250.000

Tak hanya itu, untuk anggota DPR periode 2024-2029 diberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan perumahan ini sudah disetop per 31 Agustus lalu.

Tags: DPRgaji anggota DPRJakartakompleks parlemenmoratorium kunjungan luar negeripemangkasan tunjanganprotes masyarakatSenayanSufmi Dasco Ahmadtunjangan anggota DPRtunjangan komunikasi intensiftunjangan listriktunjangan telepontunjangan transportasi
Post Sebelumnya

Dorong UMKM Naik Kelas, DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kementerian UMKM 2026

Post Selanjutnya

Indonesia Ekonomi Syariah (IES) 2025 Siap Digelar di NTB, Momentum Hari Santri Nasional Tegaskan Peran Pesantren dalam Ekonomi Syariah Global

Ray

Ray

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Indonesia Ekonomi Syariah (IES) 2025 Siap Digelar di NTB, Momentum Hari Santri Nasional Tegaskan Peran Pesantren dalam Ekonomi Syariah Global

Indonesia Ekonomi Syariah (IES) 2025 Siap Digelar di NTB, Momentum Hari Santri Nasional Tegaskan Peran Pesantren dalam Ekonomi Syariah Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.