EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Kemenkeu Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

Kemenkeu Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

Insentif bebas tarif impor mobil listrik resmi berakhir 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, mobil listrik impor kembali dikenai tarif.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif tarif 0 persen untuk mobil listrik impor akan berakhir pada 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, kebijakan tersebut dicabut dan kendaraan listrik impor kembali dikenai tarif bea masuk sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2025 yang efektif berlaku sejak 3 September 2025.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Keputusan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pasar mobil listrik dengan kepentingan pembangunan industri otomotif dalam negeri. Sebelumnya, insentif tarif impor ini diberikan untuk mempercepat penetrasi mobil listrik di Indonesia sekaligus menarik minat investasi produsen global.

Mobil listrik kembali kena tarif impor

Dalam beleid tersebut, mobil listrik impor dengan pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19 akan kembali dikenai tarif bea masuk. Kategori itu mencakup kendaraan roda empat jenis sedan, station wagon, mobil sport, hingga tipe serupa yang sebelumnya dikenakan tarif 10 persen sebelum 2025.

Selain itu, ada juga ketentuan bagi kendaraan dalam pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99. Kendaraan kategori ini sempat dibebaskan tarif pada 2025 setelah sebelumnya dikenakan bea masuk hingga 50 persen, namun per 2026 kembali masuk skema tarif bea masuk.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid tersebut.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah ingin memberi ruang bagi industri otomotif domestik agar lebih berdaya saing. Dengan begitu, keberadaan mobil listrik impor tidak mendominasi pasar tanpa kontribusi terhadap ekosistem manufaktur di Indonesia.

Syarat insentif bagi industri mobil listrik

Sebelumnya, insentif bebas tarif mobil listrik impor hanya diberikan dengan syarat tertentu. Perusahaan penerima insentif diwajibkan berkomitmen membangun fasilitas pabrik kendaraan listrik di Indonesia atau sudah memiliki investasi manufaktur dalam negeri.

Selain itu, syarat lain adalah untuk perusahaan yang melakukan impor mobil listrik roda empat dengan tujuan memperkenalkan produk baru. Hal ini bertujuan agar insentif tidak hanya menjadi keuntungan bagi importir, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap industri lokal.

Kebijakan pencabutan insentif tarif ini dipandang sebagai momentum untuk mempercepat pembangunan industri kendaraan listrik nasional. Dengan adanya tarif kembali, produsen global didorong lebih serius menanamkan modal melalui pembangunan pabrik, transfer teknologi, hingga penyediaan lapangan kerja.

Langkah pemerintah ini juga diharapkan bisa memicu peningkatan rantai pasok dalam negeri, mulai dari baterai hingga komponen kendaraan listrik lainnya. Selain mendukung target emisi nol bersih, regulasi baru tersebut memberi arah agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain utama dalam industri mobil listrik.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bea masukinsentifKemenkeumobil listrikotomotiftarif impor
Post Sebelumnya

Produsen Peralatan Listrik Bidik Pasar Ekspor

Post Selanjutnya

Garuda Disarankan Fokus Recovery, Bukan Merger

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Garuda Disarankan Fokus Recovery, Bukan Merger

Garuda Disarankan Fokus Recovery, Bukan Merger

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.