EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS

Kemenkeu Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

Insentif bebas tarif impor mobil listrik resmi berakhir 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, mobil listrik impor kembali dikenai tarif.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
dalam EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Kemenkeu Cabut Insentif Mobil Listrik Impor
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif tarif 0 persen untuk mobil listrik impor akan berakhir pada 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, kebijakan tersebut dicabut dan kendaraan listrik impor kembali dikenai tarif bea masuk sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2025 yang efektif berlaku sejak 3 September 2025.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Keputusan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pasar mobil listrik dengan kepentingan pembangunan industri otomotif dalam negeri. Sebelumnya, insentif tarif impor ini diberikan untuk mempercepat penetrasi mobil listrik di Indonesia sekaligus menarik minat investasi produsen global.

Mobil listrik kembali kena tarif impor

Dalam beleid tersebut, mobil listrik impor dengan pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19 akan kembali dikenai tarif bea masuk. Kategori itu mencakup kendaraan roda empat jenis sedan, station wagon, mobil sport, hingga tipe serupa yang sebelumnya dikenakan tarif 10 persen sebelum 2025.

Selain itu, ada juga ketentuan bagi kendaraan dalam pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99. Kendaraan kategori ini sempat dibebaskan tarif pada 2025 setelah sebelumnya dikenakan bea masuk hingga 50 persen, namun per 2026 kembali masuk skema tarif bea masuk.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid tersebut.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah ingin memberi ruang bagi industri otomotif domestik agar lebih berdaya saing. Dengan begitu, keberadaan mobil listrik impor tidak mendominasi pasar tanpa kontribusi terhadap ekosistem manufaktur di Indonesia.

Syarat insentif bagi industri mobil listrik

Sebelumnya, insentif bebas tarif mobil listrik impor hanya diberikan dengan syarat tertentu. Perusahaan penerima insentif diwajibkan berkomitmen membangun fasilitas pabrik kendaraan listrik di Indonesia atau sudah memiliki investasi manufaktur dalam negeri.

Selain itu, syarat lain adalah untuk perusahaan yang melakukan impor mobil listrik roda empat dengan tujuan memperkenalkan produk baru. Hal ini bertujuan agar insentif tidak hanya menjadi keuntungan bagi importir, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap industri lokal.

Kebijakan pencabutan insentif tarif ini dipandang sebagai momentum untuk mempercepat pembangunan industri kendaraan listrik nasional. Dengan adanya tarif kembali, produsen global didorong lebih serius menanamkan modal melalui pembangunan pabrik, transfer teknologi, hingga penyediaan lapangan kerja.

Langkah pemerintah ini juga diharapkan bisa memicu peningkatan rantai pasok dalam negeri, mulai dari baterai hingga komponen kendaraan listrik lainnya. Selain mendukung target emisi nol bersih, regulasi baru tersebut memberi arah agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain utama dalam industri mobil listrik.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bea masukinsentifKemenkeumobil listrikotomotiftarif impor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
72

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
59

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
26

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
47

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dibahas di Konferensi Bank DBS

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dibahas di Konferensi Bank DBS

22 Mei 2025
34
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

22 Agustus 2025
9
AHY Apresiasi MoU Pengembangan Kawasan Ekonomi Terintegrasi

AHY Apresiasi MoU Pengembangan Kawasan Ekonomi Terintegrasi

30 September 2025
12
Santri Indonesia Ikuti Ajang Olahraga Rusia.

Santri Indonesia Tampil di Kompetisi Rusia.

9 September 2025
9
Prabowo Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker

Prabowo Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker

31 Agustus 2025
6

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version