Gowa EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun tidak terkait dengan perkara sindikat uang palsu. Dokumen yang sempat menjadi sorotan itu diputuskan untuk dikembalikan dalam sidang putusan terdakwa Muhammad Syahruna pada Jumat (12/9). Gabung WA Channel EKOIN.
Anggota Majelis Hakim Syahbuddin menegaskan, SBN maupun fotokopi sertifikat deposito yang diajukan jaksa sebagai barang bukti tidak memiliki hubungan dengan perkara pemalsuan uang. Karena tidak relevan, barang bukti itu dikembalikan kepada terdakwa.
Selain SBN, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti lain seperti 234 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong, serta berbagai alat produksi, untuk dimusnahkan. Putusan ini diambil demi mencegah potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut.
Hakim juga menyebut, satu unit ponsel dan mesin cetak yang digunakan terdakwa akan dirampas untuk negara. Alat-alat tersebut dinilai masih memiliki nilai ekonomis sehingga tidak dimusnahkan.
SBN Rp 700 T Jadi Sorotan Besar
Dokumen SBN Rp 700 triliun sempat memicu ketegangan dalam persidangan. Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut terkait dengan dokumen itu, marah ketika jaksa memperlihatkannya di hadapan majelis hakim.
Emosi Annar semakin memuncak ketika penasihat hukumnya mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut. Ia menilai tuduhan kepemilikan SBN hanya bentuk rekayasa. “Saya tidak punya uang Rp 700 triliun, enggak punya saya. Itu rekayasa polisi semua itu,” ujarnya usai sidang di PN Sungguminasa, Rabu (30/7).
Sebelumnya, Annar mengaku terkejut saat mendengar namanya dikaitkan dengan dokumen tersebut. Ia sempat mencoba menemui Kapolda Sulsel untuk meminta penjelasan, namun gagal bertemu. “Itulah yang saya kaget… untuk mempertanyakan itu sertifikat dari Bank Indonesia dan SBN yang Rp 700 triliun,” kata Annar (23/7).
Annar menyebut tuduhan itu telah mencoreng harga dirinya sebagai tokoh di Sulawesi Selatan. Ia menegaskan akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak ke Propam.
Putusan untuk Terdakwa Sindikat Uang Palsu
Di sisi lain, terdakwa Muhammad Syahruna divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan Syahruna terbukti bersalah memproduksi uang palsu senilai Rp640 juta. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menekankan, pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, pidana penjara dijatuhkan untuk memberikan efek jera.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran besarnya nilai SBN yang dikaitkan, meski akhirnya dinyatakan tidak relevan. Putusan hakim menutup spekulasi panjang mengenai keabsahan dokumen bernilai fantastis tersebut.
Dalam konteks hukum, perkara ini menjadi catatan penting bahwa barang bukti harus memiliki keterkaitan jelas dengan tindak pidana. Keputusan pengadilan sekaligus menegaskan bahwa SBN Rp700 triliun bukan bagian dari praktik pemalsuan uang.
Putusan ini juga menyoroti bagaimana isu besar dapat muncul dari dokumen yang tidak memiliki dasar kuat. Hakim berharap keputusan ini memberi kepastian hukum, baik kepada terdakwa maupun pihak-pihak lain yang terseret namanya.
Dengan selesainya perkara ini, publik diharapkan lebih memahami pentingnya validasi barang bukti dalam proses hukum. Penegakan hukum yang transparan dan jelas akan menjadi landasan bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





