EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Gubernur Pramono Anung Umumkan Penurunan Pajak Bahan Bakar di Jakarta

Gubernur Pramono Anung Umumkan Penurunan Pajak Bahan Bakar di Jakarta

Pemprov Jakarta Turunkan Tarif PBBKB Jadi 5% dan 2%, Simak Penjelasan Lengkapnya

Irvan oleh Irvan
24 April 2025
Kategori BERANDA, EKONOMI, ENERGI, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota pada Rabu (23/4/2025).dikutip dari laman kompas.com

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” tegas Pramono.

Sebelumnya, tarif PBBKB sebesar 10% telah berlaku lebih dari satu dekade. Namun, kebijakan tersebut bukan berasal dari Pemprov melainkan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar seperti Pertamina. “Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” jelasnya.

Perubahan tarif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayahnya.

Meski konsumen menjadi subjek pajak, pembayaran PBBKB tidak dilakukan secara langsung oleh pengguna kendaraan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan, kewajiban pembayaran dibebankan kepada produsen atau importir bahan bakar. “Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda dalam situs resminya, seperti yang dikutip dari *jakarta.bapenda.go.id.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pernyataan serupa disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. “Pajak daerah itu. Pajak daerah kewenangan Pemda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Tags: Bapendaimportir BBMkebijakan baru.kendaraan pribadikendaraan umumpajak daerahPBBKBPemprov JakartaPertaminaPramono Anungtarif pajak bahan bakarUU No. 1/2022
Post Sebelumnya

Pemerintah Siapkan Aturan Baru AI, Ini Bocoran Komdigi

Post Selanjutnya

Krisis Tesla: Laba Merosot Drastis, Musk Tinggalkan DOGE

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Moody's Investors Service (Moody's) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2, dengan penyesuaian outlook dari Stabil menjadi Negatif. Revisi...

Post Selanjutnya
Krisis Tesla: Laba Merosot Drastis, Musk Tinggalkan DOGE

Krisis Tesla: Laba Merosot Drastis, Musk Tinggalkan DOGE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.